Ketua Kamar Militer MA Ungkap 20 Perkara LGBT di Lingkungan TNI Divonis Bebas, Ini Penjelasannya

Burhan menyatakan, saat itu pimpinan AD marah karena 20 kasus prajurit TNI LGBT yang dibebaskan majelis hakim pengadilan milter.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
YOUTUBE/MAHKAMAH AGUNG
Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan dalam acara pembinaan teknis dan administrasi yudisial secara virtual kepada hakim militer se-Indonesia, Senin (12/10/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen Burhan Dahlan menceritakan adanya perkara penyimpangan seksual seperti lesbian, gay, bisexual dan transgender (LGBT) di lingkungan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilaporkan kepadanya.

Burhan mencatat, sekitar 20 berkas perkara telah masuk ke peradilan militer.

"Ada 20 perkara. Ada letkol dokter. Ada yang baru lulusan Akademi Militer, letnan dua," terang Burhan Dahlan dilansir dari tayangan langsung Youtube resmi Mahkamah Agung pada Senin (12/10/2020).

TONTON JUGA:

Lebih lanjut, Burhan Dahlan menuturkan, banyaknya anggota TNI menjadi LGBT karena faktor gaya hidup.

Nantinya mereka yang ketahuan lalu diproses oleh pimpinan TNI dan diserahkan ke Pengadilan Militer dengan tuntutan oditur militer agar tedakwa dipecat.

Baca juga: Cara Nathalie Holscher Dekati Anak Sule Terkuak, Putri Delina Akui Beri Restu Ayah Menikah

Kendati demikian, para terdakwa bisa bebas karena didakwa menggunakan Pasal 292 KUHP yang mengatur pencabulan orang dewasa dengan anak-anak.

Berikut bunyi Pasal 292 KUHP yang dimaksud: "Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun."

FOLLOW JUGA:

Akibat putusan bebas tersebut, Burhan Dahlan mengaku dihubungi pimpinan Angkatan Darat (AD) untuk diskusi mengenai isu LGBT.

Burhan menyatakan, saat itu pimpinan AD marah karena 20 kasus prajurit TNI LGBT yang dibebaskan majelis hakim pengadilan milter.

Burhan menilai pimpinan AD marah dengan prajurit yang LGBT karena TNI mengemban tugas menjaga pertahanan negara.

Baca juga: Peneliti Ungkap 6 Klaster Pelaku Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja: Mahasiswa & Buruh di Beda Kelompok

Jika dalam pelaksanaan tugas tersebut prajurit memiliki kebiasaan yang menyimpang, terang Burhan, bagaimana prajurit bisa menjalankan tugas dengan baik.

"Ini sumber kemarahan Bapak pimpinan AD (yang sampaikan) 'saya limpahkan ke pengadilan militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut malah dibebaskan, apa semuanya mau jadi LGBT tentara AD Pak Burhan?' marah bapak kita di sana," papar Burhan.

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan dalam acara pembinaan teknis dan administrasi yudisial secara virtual kepada hakim militer se-Indonesia, Senin (12/10/2020).
Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan dalam acara pembinaan teknis dan administrasi yudisial secara virtual kepada hakim militer se-Indonesia, Senin (12/10/2020). (YOUTUBE/MAHKAMAH AGUNG)

Burhan lantas menjelaskan kepada Pimpinan AD terkait penyebab oknum TNI itu diputus bebas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved