Hambatan Pemprov DKI Menata Kampung Susun Akuarium Jakarta Utara
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat hambatan saat menata Kampung Susun Akuarium, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat hambatan saat menata Kampung Susun Akuarium, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI, Suharti, menjelaskan pengelolaan kampung tersebut menerapkan skema Hak Guna Bangunan (HGB), Sertifikat Hak Milik (SHM), dan pengelolaan lahan.
Namun, menurut Suharti, proses menuju status tersebut mengalami hambatan lantaran lahan Kampung Susun Akuarium merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Begitu juga penggunaan skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang mengalami persoalan pengurusan izin yang menyulitkan.
Sebab, kata dia, memakan waktu yang lama.
"Mungkin ini yang harus kami urus agar tidak terlalu lama. Barangkali kalau ada regulasi bisa kami carikan perubahannya," kata Suharti, dalam diskusi virtual bertema 'Inovasi Kebijakan Perumahan Sosial: Kampung Susun Bahari Akuarium', Kamis (15/10/2020).
Meski begitu, menuruti Suharti, terdapat keuntungan menyoal kepastian bermukim bagi warga yang memiliki aset.
"Keuntungannya kepastian bermukim, warga memiliki aset. Ini jadi keinginan warga," tuturnya.
Baca juga: Obat Tradisional Rahasia untuk Merapatkan Miss V Longgar, Ternyata Cuma Pakai Bumbu Dapur
Baca juga: Masih Bermasalah di Arab Saudai, Pemerintah Pastikan Habib Rizieq Belum Bisa Pulang
Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menawarkan skema kepemilikan bangunan, tapi dengan hak pakai.
Artinya, menurut dia, skema tersebut mengatur warga tidak dapat menjual aset rumah di Kampung Susun Akuarium hingga masa huni 60 tahun.
"Warga miliki aset dalam bentuk masa tinggal yang lama 60 tahun," katanya.
Hambatan lainnya, lanjut dia, skema menggunakan Sertifikat Hak Pakai Bangunan (SHPB) lantaran belum diatur pemerintah.
"Ini perlu jadi perhatian dan itu bisa panjang kalau ada pengalihan aset. Ini praktik baru yang perlu kita dalami bersama memastikan semuanya secara legal serta bisa dilakukan," tutupnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menyelesaikan proyek Kampung Susun Akuarium pada Desember 2021.