Antisipasi Virus Corona di DKI
Puskesmas Ciracas Libatkan RT/RW Bujuk Warga Agar Mau Tes Swab
Puskesmas Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur melibatkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di RT/RW guna mencegah adanya penolakan saat tes swab.
Penulis: Bima Putra | Editor: Elga H Putra
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Puskesmas Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur melibatkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di RT/RW guna mencegah adanya penolakan saat tes swab.
Kepala Puskesmas Kecamatan Ciracas Sunersi Handayani mengatakan pelibatan tersebut termasuk bantuan membujuk warga agar mau mengikuti tes swab.
"Kami pendekatan dibantu RT/RW atau pimpinan perusahaan jika dia bekerja. Alhamdulillah selama ini berhasil," kata Sunersi saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (16/10/2020).
Meski sejak awal pandemi hingga kini terus melakukan tes swab, baik di Puskesmas Kecamatan hingga kegiatan jemput bola ke permukiman, jajaran Puskesmas Kecamatan Ciracas masih mendapati adanya warga yang sempat menolak sehingga harus dibujuk dulu sampai mau dites swab.
"Tapi jumlah warga yang menolak tidak sebanyak seperti awal pandemi," ujarnya.
Penolakan terhadap tes deteksi Covid-19 sendiri termasuk poin dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Covid-19 DKI Jakarta yang sedang digodok.
Baca juga: Antisipasi Demo Mahasiswa Hari Ini, Jalan Menuju Istana Merdeka Ditutup
Baca juga: Terpapar Covid-19, Valentino Rossi Sempat Alami Nyeri dan Demam
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Judistira mengatakan warga yang menolak rapid test dan swab dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.
"Ada beberapa hal yang kita atur misalnya orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp 5 juta. Ini untuk membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," kata Judistira, Rabu (14/10/2020).