Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
JPU Salah Tulis Nama, Kuasa Hukum Djoko Tjandra Minta Dakwaan Surat Jalan Palsu Batal
Tim kuasa hukum Djoko Tjandra mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus surat jalan palsu.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim kuasa hukum Djoko Tjandra mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus surat jalan palsu.
Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (20/10/2020), tim kuasa hukum menilai dakwaan JPU tidak cermat.
Saat pembacaan eksepsi di hadapan Majelis Hakim, tim kuasa hukum menyoroti kesalahan tulis pada nama kliennya dalam dakwaan JPU.
"Penuntut umum menulis nama yang bukan merupakan nama terdakwa, yakni Joko Soegiarto dan Joe Chan bin Tjandra Kusuma," kata anggota tim kuasa hukum Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).
Nama dalam dakwaan yang dibuat Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kejaksaan Agung tersebut tidak sesuai identitas klien mereka.
Yakni Joko Soegiarto Tjandra, kesalahan tulis dalam dakwaan JPU merupakan poin pertama dari tujuh poin keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum.
"Oleh karena itu, sudah semestinya surat dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum," ujar tim kuasa hukum.
Menurut 10 anggota tim kuasa hukum yang mewakili Djoko Tjandra hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dakwaan seharusnya dibuat cermat.
Djoko Tjandra Cs Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Begini Pendapat Jaksa |
![]() |
---|
Tidak Akui Perbuatan, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Belum Tentukan Sikap Vonis 2,5 Tahun Penjara, Kubu Djoko Tjandra: Harus Dalam Kondisi Tenang |
![]() |
---|
Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Begini Reaksi Djoko Tjandra |
![]() |
---|
Lebih Berat dari Tuntutan, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Surat Jalan Palsu |
![]() |
---|