Demo Tolak UU Cipta Kerja

Keroyok Anggota Polisi Hingga Luka Berat, 3 Orang Perusuh Demo UU Cipta Kerja Ditangkap

Seorang anggota Kepolisian berinisial AJS dikeroyok sejumlah massa perusuh saat mengamankan demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Polisi mendata para pemuda yang di amankan dalam demo yang berakhir kerusuhan sejumlah tempat di Polda Metrojaya, Jakarta Selatan, Jumat(9/10/2020). Lebih seribu orang diamankan polisi dan di data peranan dalam demo yang berakhir perusakan fasilitas umum aeperti halte busway dan rambu lalulintas. Sementara orang tua dan kerabat berdatangan untuk mencari tau nasib anaknya atau kerabatnya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Seorang anggota Kepolisian berinisial AJS dikeroyok sejumlah massa perusuh saat mengamankan demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Jumat (9/10/2020) dini hari.

Unjuk rasa yang mulanya berjalan tertib itu berakhir ricuh. Kini, polisi telah menangkap tiga pemuda pelaku pengeroyokan, yakni MRR (21), SD (18), dan MF (17).

"Pelaku pengeroyokan ada lima, dua lagi masih dalam pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).

Pengeroyokan terhadap AJS terjadi di Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Hotel Paragon, Jakarta Barat.

Ketika itu, aparat tengah berupaya membubarkan massa yang melakukan tindakan anarkis.

Massa perusuh membakar pos polisi di Jalan Hayam Wuruk arah Roxy, Jakarta Barat.

"Ada orang umum berusaha mencegah, orang itu menjadi sasaran dan dikeroyok. Kemudian dilerai oleh AJS, malah anggota yang melerai ini dianiaya juga oleh para tersangka," terang Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020). (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

AJS pun mengalami luka berat dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Pertama adalah matanya kena pukul, punggung, bahu, dada, kepala, karena memang pelaku memukul secara bersama-sama," ucap Yusri.

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 365 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polda Metro Jaya Pulangkan 33 Orang

Polda Metro Jaya telah memulangkan 33 orang yang sempat diamankan saat demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mayoritas dari 33 orang yang diamankan berstatus pelajar.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved