Polda Metro Jaya Akan Gelar Operasi Zebra Selama 2 Pekan, Ini 3 Pelanggaran yang Ditindak

Dalam operasi zebra kali ini, jelas Sambodo, pihak kepolisian bakal mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat memberi keterangan di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (18/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Operasi Zebra akan digelar selama dua pekan.

"Untuk Operasi Zebra 2020 ini akan digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020,” kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Dalam operasi zebra kali ini, jelas Sambodo, pihak kepolisian bakal mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.

"Dalam Operasi Zebra kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan pendidikan masyarakat lalu lintas," ujar dia.

Kendati demikian, ia mengatakan kepolisian akan tetap menindak pengendara yang melakukan pelanggaran.

Sambodo menyebut ada tiga jenis pelanggaran yang bakal ditindak, yakni melawan arus, berhenti tidak di tempatnya, dan tidak menggunakan helm bagi pengendara motor.

Sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved