Antisipasi Virus Corona di DKI
Setiap Hari, 3 Tempat Usaha di Jakarta Barat Ditutup karena Langgar Protokol Kesehatan
Tamo mengatakan sejauh ini di bulan Oktober pihaknya telah menutup 18 tempat usaha maupun perkantoran.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Inspeksi mendadak (sidak) terus digencarkan Satgas Penegakan Covid-19 Jakarta Barat untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, setiap harinya, tim Satgas menutup dua sampai tiga tempat usaha maupun perkantoran.
"Itu menunjukan masih ada yang belum melaksanakan Pergub 101," kata Tamo saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020).
Tamo mengatakan sejauh ini di bulan Oktober pihaknya telah menutup 18 tempat usaha maupun perkantoran.
Perkantoran maupun tempat usaha yang ditutup lantaran tidak menerapkan jaga jarak dan tidak mengatur jumlah karyawan masuk kerja.
“Kalau masker rata rata sudah. Tapi jaga jarak, WFH, karyawan yang masuk belum separuhnya, masih ada," ujarnya.
Tamo menuturkan, setiap harinya, dua tim diterjunkan untuk mendatangi 10 lokasi perusahaan maupun tempat usaha di Jakarta Barat untuk mengecek protokol kesehatan Covid-19.
Satgas Covid-19 dibentuk dalam rangka penegakan Pergub 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/petugas-satpol-pp-memasang-kertas-segel-di-pintu-belakang-diskotek-top-one-2.jpg)