Jadwal BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2 Dicairkan, Jangan Sampai Terlewat!
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bantuan subsidi upah ( BSU ) disalurkan melalui dua termin pembayaran.
TRIBUNJAKARTA.COM - Terjawab kapan BLT gaji gelombang 2 untuk karyawan mulai disalurkan.
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bantuan subsidi upah ( BSU ) disalurkan melalui dua termin pembayaran.
Setelah pembayaran termin I (September-Oktober 2020) selesai disalurkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan kembali memproses pembayaran termin II untuk bantuan subsidi gaji bulan November dan Desember 2020.
"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji atau upah termin I ini selesai," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).
Dirinya berharap, program bantuan subsidi gaji atau subsidi upah dapat membantu kehidupan para pekerja, meningkatkan daya baeli masyarakat sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan data Kemenaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi upah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen), tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen).
Kemudian, pada tahap IV telah disalurkan sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen).
Tahap yang terakhir telah disalurkan kepada 602.468 penerima (97,39 persen). Dengan demikian, total yang telah disalurkan mencapai 12,1 juta lebih atau 98,09 persen dari target penerima sebanyak 12,4 juta.
Perlu diketahui bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana stimulus sebesar Rp 37,7 triliun untuk bantuan subsidi gaji kepada para pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Selain itu, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020 serta memiliki nomor rekening sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Bantuan subsidi gaji ini akan berlangsung hingga akhir tahun 2020.

Sisa dananya nanti, Kemenaker akan mengembalikan kepada Kas Negara untuk disalurkan kembali bantuan subsidi gaji kepada para guru honorer dan guru agama.
Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama.
Persyaratan Penerima Bantuan
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah
- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
Tata Cara Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah
- Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi datacalon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah
- Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan:
a. berita acara
b. surat pernyataan mengenai kebenaran/ kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja
- KPA menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.
- Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPM LS) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah melalui Bank Penyalur.
- Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank Penyalur, dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dan dilakukan secara bertahap.