Penangkapan Komplotan Penodong
Pengakuan Kapten, Remaja yang Pimpin Komplotan Penodong Terminal Tanjung Priok
Komplotan penodong Terminal Bus Tanjung Priok dipimpin remaja tanggung berinisial MRR alias Kapten.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Komplotan penodong Terminal Bus Tanjung Priok dipimpin remaja tanggung berinisial MRR alias Kapten.
Kapten ditangkap bersama seorang anggota komplotan, DS, usai melakukan penodongan pada Rabu (14/10/2020) lalu.
Saat diekspose dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Priok, Kapten mengakui perbuatannya.
Ia mengaku wilayah operasi komplotannya memang hanya di sekitaran Terminal Bus Tanjung Priok saja.

"Di sekitar terminal aja. Ngincarnya penumpang yang turun dari bus," kata Kapten di Mapolsek Tanjung Priok, Jumat (23/10/2020).
Kapten juga menuturkan bahwa setiap beraksi dirinya tidak seorang diri, melainkan dibantu anggota komplotan lainnya.
Sementara itu, terkait sosok sang ibu yang kini dibui setelah dahulu pernah memimpin komplotan tersebut, Kapten tak mau berbicara banyak.
Remaja yang ditaksir berusia 17-19 tahun ini mengklaim bahwa aksinya dilakukan atas kemauannya sendiri.
"Nggak (diajarin sama ibu), saya mau sendiri," ucap dia.
Adapun terkait kasus ini, polisi sudah menangkap dua anggota komplotan penodong tersebut.
Selain Kapten, polisi juga sudah menangkap DS. Kapten berperan sebagai pemimpin komplotan dan DS berperan sebagai eksekutor.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Saat ini, polisi juga masih mengejar pelaku lain yang termasuk anggota komplotan tersebut.
Tak segan lukai korban
Komplotan penodong Terminal Bus Tanjung Priok selalu membawa senjata tajam saat beraksi.
Celurit maupun pisau mereka bawa untuk mengancam korban saat melakukan aksi penodongan.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto mengatakan, komplotan ini bahkan tak segan-segan melukai apabila korban melawan.
"Jadi kalau ada korban yang melawan pasti dilukai oleh mereka," kata Hadi di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (23/10/2020).
Dalam kasus terakhir, pada Rabu (14/10/2020) lalu, korban bernama Bahrudin (36) mengalami luka tusuk saat mencoba melawan komplotan penodong ini.
Bahrudin luka di telapak tangannya saat mencoba menangkis pisau yang dihujamkan salah satu anggota komplotan ini.
Korban juga sempat ditusuk di punggungnya sebelum berhasil melepaskan diri dari para pelaku.
"Saat korban BA (Bahrudin) diancam dengan pisau, dia berusaha menangkis sehingga tangannya terluka. Demikian juga punggungnya mendapat luka tusukan senjata tajam milik pelaku," jelas Hadi.
Akibat ditodong, korban kehilangan ponsel dan uang tunai Rp 55.000.
Adapun terkait kasus ini, polisi sudah menangkap dua anggota komplotan penodong tersebut.
Mereka yang ditangkap ialah MRR alias Kapten serta DS. Kapten berperan sebagai pemimpin komplotan dan DS berperan sebagai eksekutor.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Saat ini, polisi juga masih mengejar pelaku lain yang termasuk anggota komplotan tersebut.
Remaja usia belasan tahun jadi komandan
Komplotan penodong yang biasa beroperasi di Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara, diringkus.
Dari sejumlah pelaku yang tergabung dalam komplotan bersenjata tajam tersebut, polisi sudah meringkus dua orang yang masing-masing berinisial MRR dan DS.
Rupanya, MRR sendiri adalah pemimpin dari komplotan penodong ini.
Dia dipanggil Kapten oleh anggota komplotannya setiap melancarkan aksi di terminal.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto mengatakan, MRR alias Kapten memiliki sedikitnya delapan anak buah yang usianya di atas 20 tahun.
"Kapten ini kecil, tapi anak buahnya umur-umur 20 sampai 22 tahun," kata Hadi di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (23/10/2020).
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra menambahkan, Kapten yang bertubuh kecil tersebut ditaksir masih berusia belasan tahun.

Saat polisi melakukan penangkapan, tidak ditemukan kartu identitas maupun akta kelahiran dari tempat persembunyian Kapten.
Namun, hasil pemeriksaan sementara dari dokter, pimpinan komplotan penodong itu ditaksir masih berusia sekitar 17-19 tahun.
"Secara kasat mata dan usianya dari kami dan dokter ada kemungkinan 17-19 tahun," kata Paksi.
Menurut Paksi, Kapten disegani anggota komplotan penodong yang lebih tua darinya dengan alasan tertentu.
Sebelum Kapten, sang ibu yang kini dipenjara karena kasus serupa sempat menjadi pemimpin anggota komplotan tersebut.
"Sehingga pelaku lain yang dia pimpin adalah merupakan anak buah bapak dan ibunya," tutur Paksi.
Diketahui, kasus terakhir yang mengawali penangkapan komplotan ini terjadi pada Rabu (14/10/2020) lalu.
Kala itu, komplotan yang dikomandoi Kapten menodong seorang pria bernama Bahrudin (36) di Terminal Bus Tanjung Priok.
Selain kehilangan ponsel serta uang tunai Rp 55.000, Bahrudin juga mengalami luka tusukan di tangan dan punggungnya akibat ditodong Kapten cs.
Saat ini, polisi masih mengejar para pelaku lainnya yang tergabung dalam komplotan ini.
Modus pelaku

Aparat Polsek Tanjung Priok meringkus komplotan penodong yang biasa beroperasi di Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sebanyak dua orang pelaku berinisial MRR dan DS diringkus usai menodong serta merampas barang berharga dari korbannya, Bahrudin (36), pada Rabu (14/10/2020) petang silam.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto menjelaskan, kejadian penodongan ini berawal saat Bahrudin baru saja mengantar kerabatnya ke terminal tersebut.
Setelah kerabatnya naik bus, korban kemudian hendak beranjak pulang.
Namun, ketika Bahrudin belum keluar dari area terminal, pelaku MRR menghampirinya dan meminta uang.
"Setelah berada di area terminal, korban dihampiri MRR alias Kapten dengan modus meminta uang Rp 2.000," kata Hadi dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (23/10/2020).
Rupanya, rekan-rekan MRR yang merupakan sesama penodong telah memantau korban dari jauh.
Usai korban memberikan uang kepada MRR, mereka langsung menyergap korban dan melancarkan aksinya.
Delapan orang anggota penodong ini juga menggeledah badan serta mengancam Bahrudin dengan senjata tajam.
Akibat penodongan ini, Bahrudin kehilangan ponselnya serta uang tunai dari saku celananya sebesar Rp 55.000.
"Para pelaku kita tangkap setelah sempat melarikan diri. Kita melakukan pengejaran ke sekitar terminal dan menangkap MRR serta DS," kata Hadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MRR dan DS dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
Polisi juga menyita barang bukti senjata tajam yang dipakai kedua pelaku untuk beraksi.