Demo Tolak UU Cipta Kerja

Pengeroyok Polisi Saat Ricuh Demo UU Tolak UU Cipta Kerja Jual Ponsel Korban Via Online

Pengeroyok polisi saat kericuhan UU Cipta Kerja di kawasan Tamansari, Jakarta Barat menjual ponsel korban

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Sejumlah massa aksi tampak hendak menerobos kawat berduri yang dipasang polisi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Pengeroyok polisi saat kericuhan UU Cipta Kerja di kawasan Tamansari, Jakarta Barat menjual ponsel korban melalui aplikasi online.

Hal itu terungkap saat rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/10/2020).

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra mengatakan, ponsel korban dijual oleh tersangka Farid seharga Rp 2,2 juta.

Setelah menjual ponsel korban, tersangka Farid serahkan uang ke Yohanes seharga Rp, 1,3 juta.

"Adegan terakhir tersangka Yohanes berikan uang ke MR Rp 450 ribu," ujar Dimitri saat memimpin rekonstruksi di samping Polres Metri Jakarta Barat, Jumat (23/10/2020).

Dalam kasus pengeroyokan polisi berinisial AJS, ada enam tersangka yang telah dibekuk, dimana dua diantaranya berinisial SD (16) dan MF (16) masih di bawah umur.

Dalam pengeroyokan pada AJS, korban dilempar kaleng dan piring sate oleh massa perusuh.

Kedua tersangka SD dan MF yang mengendarai sepeda motor berkeliling ke lokasi kericuhan di kawasan Gajah Mada, Tamansari sejak Kamis (8/10/2020).

Saat melihat ada kericuhan di kawasan Gajah Mada, SD dan MF ikut dalam kerumunan itu.

Ternyata saat itu, anggota polisi AJS sedang dipukuli oleh massa. 

Tersangka SD kemudian ikut melempar kaleng biskuit ke arah korban.

Sedangkan tersangka MF yang turun dari sepeda motornya melempar piring plastik ke korban dari tukang sate yang mangkal di dekat lokasi.

Tidak puas melempar dengan piring plastik, MF mengambil bangku plastik dan melempari ke arah korban. 

"Dia juga memukul paha korban," ucap Dimitri.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved