Wanita Dianiaya Mantan Suaminya, Togar Situmorang Bantu Proses Hukum Secara Cuma-cuma
Seperti kasus-kasus yang sering ditangani di Law Firm Togar Situmorang yang ditangani secara Probono akan tetap mendapatkan pelayanan yang maksimal.
Hanya saja muncul kekhawatiran jangan sampai kemewahan atau uang itu dijadikan tujuan seseorang untuk menekuni profesi advokat ini sehingga menghalalkan segala cara demi uang dan lupa akan tujuan dan perjuangan advokat sebagai profesi mulia (officium nobile).
Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono adalah kewajiban yang melekat pada diri setiap advokat di Indonesia.
Pasal 22 ayat (1) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan ‘advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu’.
Untuk memenuhi amanat Undang-Undang telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma. Bahkan Perhimpunan Advokat Indonesia sudah menerbitkan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma. Setiap advokat dianjurkan memberikan bantuan hukum pro bono 50 jam setahun.
Pada kesempatan ini advokat Togar Situmorang juga menjelaskan untuk menuju tatanan baru dalam penanganan hukum lebih fokus maka akan membentuk Lembaga Bantuan Hukum - Panglima Hukum yang dikomandani oleh Alexander Ricardo Gracia Situmorang, SH sebagai Ketua dan Wempy Mahya Sawabi, SH sebagai Sekretaris dimana diharapkan lebih membuka kesempatan peran advokat muda untuk membantu masyarakat tidak mampu dalam melakukan proses mendapatkan hak atas hukum mereka secara profesional sehingga diharapkan akan lebih banyak lagi masyarakat akan tertolong dalam proses penanganan hukum mulai di Kepolisian sampai di Pengadilan.
"Perlu diketahui bahwa dari sejak belia, di dalam diri advokat harus sudah tertanam komitmen pada kewajiban luhur membela tanpa pandang bulu, agama, keturunan dan segala macamnya," ujarnya.
"Sedangkan advokat yang orientisinya uang, hanya akan menjadikan uang dan kekayaan sebagai tujuan," tutup Advokat Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CLA Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG Jl. Tukad Citarum No.5 A,Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No. 10,Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya 99, Gedung Piccadilly room 1003-1004, Jln. Srengseng raya no 69 Rt 05 Rw 06, Lantai dasar blok A No. 12, Srengseng Junction,Jakarta Barat,11630. Jl. Ki Bagus Rangin No.160, Desa Budur, Blok Duku Tenang, Rt 007 Rw 01, Kec. Cirawingin, Kab. Cirebon.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/togar-situmorang-dan-timnya-22.jpg)