Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra dalam Kasus Surat Jalan Palsu
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau keberatan Djoko Tjandra atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus surat jalan palsu.
Penulis: Bima Putra | Editor: Dionisius Arya Bima Suci
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau keberatan Djoko Tjandra atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus surat jalan palsu.
Dalam sidang beragenda putusan sela, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Sirat mengatakan dakwaan yang dibuat JPU sudah sesuai.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara," kata Sirat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (27/10/2020).
Pertimbangan Majelis Hakim menolak keberatan kubu Djoko Tjandra di antaranya bahwa dakwaan JPU sudah dibuat secara cermat dan tidak terjadi kesalahan.
Mengenai satu dari tujuh poin eksepsi yang disampaikan dalam sidang pada Selasa (20/10) sebelumnya, yakni kesalahan tulis nama di dakwaan.
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok, Rabu 28 Oktober 2020: Suasana Hati Libra Baik, Aquarius Merasa Kecewa
Majelis Hakim menilai penulisan nama Djoko Soegiarto Tjandra bin Tjandra Kusuma bukan merupakan kesalahan tulis atau tetap mengacu pada terdakwa.
"Penulisan nama bin tidak dihubungkan dengan agama, namun hubungan antara nama laki laki dengan orang tua. Sehingga tidak terjadi error personal. Eksepsi ini tidak beralasan untuk hukum," ujarnya.
Sementara perihal isi dakwaan yang menurut tim kuasa hukum tidak merinci kronologis klien mereka meminta Anita Kolopaking membuat surat jalan palsu.

Sirat menuturkan dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang pada Selasa (13/10) lalu, Sirat menuturkan pihaknya menilai dakwaan sudah dibuat rinci.
"Maka telah dakwaan penuntut umum telah merumuskan secara rinci dan tegas entang fakta perbuatan materil dan bagaiama terdakwa melakukan perbuatannya," tuturnya.
Dalam sidang beragenda penyampaian eksepsi sebelumnya tim kuasa hukum Djoko Tjandra meminta Majelis Hakim membatalkan dakwaan JPU.
"Dakwaan jaksa ini tidak cermat dan tepat, makannya kita minta harus dibatalkan demi hukum. Di dalam dakwaan yang pernah disampaikan JPU tidak diuraikan secara jelas," kata satu tim kuasa hukum, Djoko Tjandra, Krisna Murti, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Catat! 5 Obat Tradisional untuk Mencegah Menopause Dini, Jangan Sampai Tak Diketahui
Baca juga: Big Mom Bakal Nantikan Pemenang Kaido dengan Monkey D Luffy? Simak Jadwal One Piece Chapter 994