Polsek Mampang Tangkap Komplotan Pencuri Motor Bersenjata Tajam

Kepolisian Sektor Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, menangkap komplotan pencuri sepeda motor berinisial JA (34) dan IM (21).

Tayang:
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Mapolsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Kepolisian Sektor Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, menangkap komplotan pencuri sepeda motor berinisial JA (34) dan IM (21).

Saat beraksi, keduanya membekali diri dengan senjata tajam berupa linggis dan golok.

"Dua orang tersangka kami amankan di Jalan Bangka Raya, Mampang Prapatan pada Jumat (23/10/2020) sekitar pukul 17.30," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo saat merilis kasus ini, Selasa (27/10/2020).

Sujarwo menjelaskan, kedua tersangka berbagi peran ketika hendak mencuri motor korban. IM bertugas sebagai joki, sedangkan JA sebagai eksekutor.

Tersangka JA menggunakan anak kunci leter T yang telah dimodifikasi, di mana ujung kunci tersebut dipipihkan.

"Mereka kita tangkap saat beraksi. Alarm motor yang akan dicuri berbunyi dan diketahui warga sekitar. Akhirnya kita tangkap dengan bantuan warga juga," ujar Sujarwo.

Baca juga: Kuasa Hukum Djoko Tjandra: Perkara Surat Jalan Palsu dan Red Notice Harusnya Tak Diadili Terpisah

Baca juga: Manajer Persita Sebut Eksistensi Klub Terancam Akibat Ketidakjelasan Kompetisi Liga 1

Kepada polisi, komplotan pencuri sepeda motor ini mengaku sudah berkali-kali melancarkan aksinya di wilayah Jakarta Selatan.

"Dari hasil pemeriksaan mereka sudah melakukan (pencurian motor) di daerah Jagakarsa, Kebayoran Lama, kemudian Cilandak," tutur Sujarwo.

Motor hasil curiannya kemudian dijual dengan harga relatif murah, mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 1,7 juta.

Akibat perbuatannya, JA dan IM dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved