BNN Minta Oknum Polisi yang Edarkan Narkoba Divonis Mati
Arman meminta IZ tidak sekedar dipecat dari keanggotaan Polri dan dipenjara, dia meminta Majelis Hakim yang nantinya mengadili menjatuhi hukuman mati.
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Arman Depari mendesak oknum anggota Polri yang terlibat peredaran narkoba dihukum berat.
Menanggapi kasus oknum anggota Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol IZ yang terbukti terlibat peredaran narkoba dengan barang bukti 16 kilogram sabu.
Arman meminta IZ tidak sekedar dipecat dari keanggotaan Polri dan dipenjara, dia meminta Majelis Hakim yang nantinya mengadili menjatuhi hukuman mati.
"Tidak perlu hukuman penjara, tembak mati saja. Saya berharap nantinya oknum anggota Polri yang terlibat peredaran narkoba dijatuhi hukuman mati," kata Arman saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (28/10/2020).
Selain karena barang bukti kasus yang menjerat IZ sebanyak 16 kilogram atau bisa dijerat pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan vonis mati.
Menurutnya vonis hukuman mati tepat bagi penegak hukum yang membantu gembong narkoba, terlebih kasus serupa sudah beberapa kali terjadi.
"Makannya harus ada hukuman yang menimbulkan efek jera. Sesuai arahan pimpinan negara, butuh tindakan tegas dalam memberantas peredaran narkoba," ujarnya.
Arman menuturkan tindakan anggota Ditresnarkoba Polda Riau yang menembak IZ karena berperan mengawal pengiriman narkoba pada Jumat (23/10/2020) sudah tepat.
Baca juga: Pemain Muda Persija Maknai Sumpah Pemuda untuk Wujudkan Target Membanggakan Indonesia
Baca juga: Copet Menyamar Jadi Mahasiswa saat Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja
Tindakan tegas termasuk tembak di tempat itu yang diinstruksikan Arman kepada jajaran BNN saat bertugas meringkus gembong narkoba.
"Jangan sampai kerja keras anggota Polri yang bertaruh nyawa dalam setiap melakukan penangkapan rusak hanya karena ulah segelintir orang. Petugas yang jadi kacung gembong narkoba," tuturnya.
Selain hukuman mati bagi anggota Polri yang terlibat, Arman mendesak Kejaksaan Agung lekas mengeksekusi bandar narkoba yang sudah divonis mati.
Menurutnya selama ini Kejaksaan Agung sudah terlalu banyak memberi kelonggaran bagi bandar yang divonis mati Pengadilan tapi tak kunjung dieksekusi.
"Ada puluhan bandar yang divonis mati tapi sampai sekarang belum dieksekusi. Dampaknya para gembong narkoba ini bisa berbisnis kembali dari penjara. Karena mereka punya duit banyak jadi seakan-akan hukum bisa dibeli," lanjut Arman.