Harus Berhati-hati Pembekuan SRE Rekening Dana Nasabah di Kasus Benny Tjokrosaputro
Yenti menilai penegak hukum harus memberi status yang jelas kepada pihak ketiga dalam SRE WanaArtha.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Ganarsih menilai pembekuan terhadap sub-rekening efek (SRE) perusahaan asuransi jiwa WanaArtha Life yang diduga terkait terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro harus lebih berhati-hati.
Hal ini agar tidak berrimbas dan bisa jadi kolaps.
"Bisa ada pemutusan hubungan kerja. Memang, kalau TPPU harus lebih hati-hati dibanding kasus korupsi. Ada transaksi tanggal sekian sampai tanggal sekian, pada tahun itu, ya itu saja yang dibekukan,” kata Yenti di Jakarta, Rabu seperti dikutip dari WartaKota, Rabu (28/10/2020).
Yenti menilai penegak hukum harus memberi status yang jelas kepada pihak ketiga dalam SRE WanaArtha.
Menurutnya, penyidik tidak bisa menyita bahkan membekukan dana nasabah yang tertautkan dengan SRE tersebut jika memang tidak ada kaitan dengan kasus korupsi yang dilakukan Benny Tjokrosaputro.
“Sepengetahuan saya, WanaArtha sempat keberatan soal pembekuan rekening mereka, karena ada uang nasabah dan uang WanaArta sendiri. Nah, kalau memang ada uang Benny Tjokro di sana, ya uang dia saja yang dibekukan (Kejaksaan),” kata Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK itu.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor itu menambahkan, jika seandainya penyidik punya bukti bahwa uang hasil kejahatan Benny dimasukkan ke SRE WanaArtha, maka harus ditelusuri, diblokir, atau dibekukan dengan nominal yang sesuai.
Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) itu berpendapat apabila uang yang ditelusuri bercampur dengan uang yang sah, sebenarnya di industri keuangan bisa dihitung.
“Harus sesuai dengan jumlahnya itu, termasuk bunganya misalnya. Jadi harus melindungi juga pihak ketiga yang beriktikad baik dan mendukung penegakan hukum. Ini yang juga menjadi pelajaran,” kata Yenti.
Lebih lanjut Yenti mengaku heran dengan isi tuntutan jaksa dalam kasus Jiwasraya.
Pemprov DKI Gandeng RS Swasta Laksanakan Vaksinasi Tahap Kedua Covid-19 untuk Lansia |
![]() |
---|
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Jabodetabek Besok, Jumat (5/3/2021), Ada 2 Wilayah Diguyur Hujan Petir |
![]() |
---|
Nama Terseret Konflik Demokrat, DPP GAMKI Tegaskan Tidak Terlibat Polemik Partai Politik |
![]() |
---|
Pria di Ciracas Tolak Sanksi Razia Masker: Mengaku Anak Anggota TNI, Tak Percaya Covid-19 |
![]() |
---|
Dukung Anies Jual Saham Perusahaan Bir PT Delta, PKS: Cari Duit yang Halal dan Berkah |
![]() |
---|