Tak Hanya Residivis, Pencuri yang Tewaskan Korbannya di Tambora Juga Positif Narkoba
Faruk menjelaskan, SH menusuk pemilik rumah yakni Ruly Setiohadi alias Abi (38) lantaran aksinya mencuri ponsel dipergoki.
Penulis: Elga H Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Selain berstatus residivis, maling yang tewaskan korbannya di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat juga positif narkoba.
Hal itu diketahui dari hasil tes urine yang dilakukan kepada SH (24) usai dibekuk di kediamannya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap urine pelaku positif mengandung jenis amphetamin (ekstasi) dan metamphetamin (sabu)," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2020).
Faruk menjelaskan, SH menusuk pemilik rumah yakni Ruly Setiohadi alias Abi (38) lantaran aksinya mencuri ponsel dipergoki.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Jalan Pekapuran II, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (28/10/2020) dini hari.
Saat itu, pelaku hendak menggasak ponsel korban yang sedang dicharger di belakang pintu rumah.
Namun saat itu ada saksi yang melihat sehingga berteriak dan membuat korban terbangun dan mengejar pelaku.
"Sempat terjadi dorong-dorongan antara korban dan pelaku yang berusaha kabur," kata Faruk.
Saat itulah pelaku yang panik kemudian menusuk korban yang mengenai rusuk kiri.
Korban sempat dilarikan warga ke Puskesmas Tambora namun sayang nyawanya tak tertolong.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suparmin menuturkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata merupakan seorang residivis atas berbagai kasus kejahatan.
Baca juga: Mengingat Kembali Gol Trio ABG saat Persija Kalahkan Persib di SUGBK
Baca juga: KRL Tujuan Bekasi-Kota Anjlok di Stasiun Kampung Bandan
Baca juga: Cinepolis Hadirkan Rental Cinema, Berikut Harga Paketnya
Ditangkapnya SH oleh Polsek Tambora dalam kasus pembunuhan disertai pencurian adalah yang ketiga kalinya
Pertama pada Tahun 2017 dimana pelaku tertangkap oleh Polsek Tambora atas kasus penjambretan dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun.
"Dimana pelaku menjalani hukuman selama 8 bulan karena mendapat remisi saar mendekam di Rutan Salemba," kata Suparmin.
Tak kapok sampai disitu, pelaku pada tahun 2018 kembali tertangkap oleh Polsek Tambora atas kasus pencurian motor.
"Saat itu pelaku dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun di Rutan Salemba," ujarnya.
Dalam kasus terbarunya, pelaku dikenakan pasal 339 KUHPidana tentang pembunuhan disertai kejahatan sebelumnya dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.