Satu Diamankan, Polisi Buru Seorang Pelaku Pencurian Motor yang Beraksi di Duren Sawit

Kembali lakukan pencurian sepeda motor, Mohammad Fatoni (39) diamankan kepolisian sektor Duren Sawit.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (3/11/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Kembali lakukan pencurian sepeda motor, Mohammad Fatoni (39) diamankan kepolisian sektor Duren Sawit.

Apes, itulah hal yang menggambar situasi Fatoni pada Jumat (23/10/2020) lalu.

Pasalnya aksi pencurian sepeda motor di Jalan Kelurahan RT 4 RW 4, Duren Sawit, Jakarta Timur berhasil digagalkan oleh pemilik rumah dan warga sekitar.

Kala itu, pemilik rumah, Siti Aminah mendengar suara sepeda motor menyala.

Dengan cekatan, ia bergegas keluar dan melihat motornya yang berjenis Honda Beat bepelat B 3406 UOS sudah ditunggangi oleh Fatoni.

Sambil berteriak, Siti menghalangi jalur Fatoni sambil berkata "lu mau kemanain motor gue".

Panik, Fatoni segera menjatuhkan motor tersebut dan ia berhasil diamankan oleh pemilik rumah lainnya, Rido beserta warga sekitaran.

"Menurut keterangan tersangka, ia sudah melakukan kejahatan serupa sebanyak 3 kali, 2 di wilayah Polres Jakarta Barat dan 1 di wilayah hukum Jakarta Timur. Tersangka sendiri merupakan residivis ataupun sebelumnya sudah menjalani hukum hukuman pidana dengan kejahatan yang pertama kasus pencurian kendaraan bermotor," kata Kapolsek Duren Sawit AKP Rensa Sastika Aktadivia di Polsek Duren Sawit, Selasa (3/11/2020).

Setelah melakukan penyelidikan lebih mendalam, Fatoni melakukan aksinya bersama rekannya, Yudi.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejeran terhadap Yudi.

"Barang bukti yang diamankan ada handphone, kunci leter T berikut kepala kuncinya, STNK, kunci kontak kemudian ada kendaraan yaitu Honda Beat yang merupakan hasil kejahatan," jelas AKP Rensa.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 7 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved