Pembunuhan PSK di Bekasi

Pengakuan Pembunuh PSK di Bekasi: Hasrat Meniduri Tersalurkan, Namun Berubah Jadi Gelap Mata

Singkat cerita, korban dan tersangka sepakat di angka Rp450 ribu untuk jasa berhubungan intim satu kali 'main'.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA/YUSUF BACHTIAR
Pelaku pembunuhan PSK di Kos Haji Jamal Bekasi bernama Bayu Bani Adam (29), di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Rabu, (4/11/2020). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Bayu Bani Adam (29), tersangka pembunuhan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial SS (24) mengaku, aksinya dilakukan karena motif gelap mata usai melihat isi dompet korban.

Bertempat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Bayu dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasusnya, Rabu, (4/11/2020).

Pria bertubuh gempal dengan kulit sawo matang itu tampak tertunduk malu, setelan kaos oranye khas tahanan, masker dan kopiah dikenakan Bayu.

Di hadapan awak media, Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrzal sempat bertanya langsung kepada Bayu.

Bayu ketika ditanya mengatakan, tujuan utama ia bertemu dengan SS murni untuk menuntaskan hasrat seksualnya.

Ia berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat pada Minggu, (25/10/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

Pada tahap ini, keduanya kemudian berdiskusi melalui pesan singkat sambil menentukan tarif jasa layanan PSK yang dijajakan korban.

Singkat cerita, korban dan tersangka sepakat di angka Rp450 ribu untuk jasa berhubungan intim satu kali 'main'.

Mereka lalu janjian di lokasi kos Haji Jamal, Gang Rahayu, dekat Stasiun Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara, tempat korban melayani tamu pria hidung belang.

"Dari hasrat sendiri untuk ingin kenalan sama korban menggunakan MiChat, (janjian hanya ingin hubungan badan) betul," kata Bayu di Mapolres Bekasi Kota.

Sekira pukul 16.00 WIB, ketika korban dan pelaku rampung bersetubuh, Bayu lalu menyerahkan uang Rp450 kepada korban sesuai kesepakatan telah melayani hubungan badan.

Uang itu lalu diterima korban dan langsung dimasukkan ke dalam dompet warna putih miliknya, saat bersamaan pelaku melirik isi dompet tersebut.

Di dalamnya kata Bayu, terdapat sejumlah uang yang diketahui jumlahnya mencapai Rp1,8 juta setelah polisi melakukan penyelidikan.

Hasrat birahi yang sudah tersalurkan lantas berubah menjadi keinginan mengambil uang milik korban, Bayu lalu masuk ke kamar mandi sambil membilas badan usai bersetubuh.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved