Begini Tanggapan Indomaret Terkait Produk Perancis yang Dibeli Konsumen Kemudian Dibakar 

Sikap Aprindo adalah menyerahkan keputusan soal seruan boikot produk asal Perancis kepada konsumen

Editor: Erik Sinaga
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Massa dari berbagai ormas berunjuk rasa di depan gedung Kedutaan Besar (Kedubes) Perancis, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Mereka memprotes sikap Presiden Prancis Emmanuel Macron yang dianggap menghina umat Islam 

TRIBUNJAKARTA.COM- Managing Director PT Indomarco Prismatama (Indomaret), Wiwiek Yusuf menegaskan pihaknya mengikuti arahan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) terkait maraknya seruan memboikot produk Perancis.

Hal ini disampaikan Wiwiek sekaligus menanggapi aksi sekelompok orang yang membeli produk Perancis dari toko Indomaret dan kemudian membakarnya.

"Ini sangat situasional sekali. Sebagai anggota dari asosiasi Aprindo, kami mencoba mengikuti pernyataan dan arahan dari Aprindo," kata Wiwiek kepada Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Adapun sikap Aprindo adalah menyerahkan keputusan soal seruan boikot produk asal Perancis kepada konsumen.

Aprindo menghormati keputusan konsumen apakah akan membeli atau tidak atas produk dari Perancis yang dijual di gerai ritel modern.

Menurut Wiwiek, Aprindo juga terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait isu boikot produk Perancis ini.

"Mereka mewakili retailer terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pejabat terkait dan pihak kepolisian," sambug Wiwiek.

Sebelumnya sekelompok anggota ormas Gerakan Pemuda Islam (GPI) memborong produk yang dianggap sebagai merk dari Perancis dari Indomaret di Jalan Johar, Menteng. Barang yang dibeli seperti air mineral, biskuit, susu, dan lain-lain.

Mereka kemudian membawa barang yang telah dibeli itu ke Kantor GPI dan kemudian membakarnya.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polisi Sektor Menteng Kompol Gozali Luhulima menyebut peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/11/2020) siang kemarin.

Baca juga: Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit, Pemotor yang Ditabrak Mobil Pick Up di Pasar Minggu Meninggal Dunia

Baca juga: Antisipasi Sweeping Produk Perancis, Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan di Pusat Perbelanjaan

Baca juga: Ini Alasan Polisi Tak Bisa Tindak Ormas yang Beli dan Bakar Produk Perancis

Namun polisi hanya melakukan pengawasan dan tak melakukan penindakan karena tak ada unsur pidana yang dilakukan.

"Itu tidak ada unsur tindak pidananya karena mereka membeli, bukan menjarah atau sweeping. Kalau kita tindak karena mengganggu ketertiban umum juga tidak bisa, karena pembakaran itu di kantor mereka sendiri," ujar Gozali.

Berita ini telah tayang di Kompas,com berjudul: Produk Perancis di Tokonya Dibeli lalu Dibakar, Ini Tanggapan Indomaret

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved