Kelabui Petugas dengan Logo PLN, 3 Bandar Narkoba Dibekuk Satres Narkoba Polres Metro Jaktim
Masukan ganja ke dalam peti berlogo Perusahaan Listrik Negara (PLN), tiga pengedar narkotika dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Masukan ganja ke dalam peti berlogo Perusahaan Listrik Negara (PLN), tiga pengedar narkotika dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur.
Berawal dari informasi pihak jasa pengiriman di wilayah Jakarta Timur, anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur segera melakukan pengecekan terhadap paket mencurigakan yang berasal dari Aceh pada Rabu (7/10/2020) lalu.
Usai didapati paket tersebut berisi ganja, petugas segera mengontrol pengiriman.
Alhasil, esok harinya, Kamis (8/10/2020), tiga pelaku berinisial FS (25), MR (25), MI (20) di Jalan Sirtu Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
"Informasi bahwa narkoba ini didapatkan dari Aceh dan dikirim dengan menggunakan jasa. dengan cara membuat kotak-kotak seolah-olah barang tersebut kiriman dari PLN dan Telkomsel untuk mengelabui petugas pengiriman atau ekspedisi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (5/11/2020).
Selain pelaku, petugas berhasil mengamankan dua buah peti kayu yang dikamuflase dengan tempelan stiker berlogo PLN di atasnya.
Terhitung, terdapat 103 bungkus ganja yang dilakban coklat seberat 112 kilogram.

"Sekarang sudah kita lakukan proses penyidikan dan untuk terus dikembangkan jaringan-jaringan tersebut. Terlebih nilai satu kotak ini adalah atau 1 kg senilai Rp 5 juta dan yang jelas dilihat dari jumlahnya mereka adalah pengedar atau bandar," ungkap Kombel Pol Arie.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.