Sopir Pick Up yang Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Pasar Minggu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sopir mobil pick up yang menabrak empat sepeda motor di Jalan Kebagusan Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
Ilustrasi kecelakaan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sopir mobil pick up yang menabrak empat sepeda motor di Jalan Kebagusan Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam peristiwa tersebut, satu orang meninggal dunia dan empat orang mengalami luka parah.

"Berdasarkan fakta saksi dan petunjuk, pengemudi kendaraan pick up telah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini kita sudah lakukan penahanan," kata Panit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Mulyadi saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).

Sopir pick up bernama Dede Ridban Nurrohman (18) ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menggelar olah tempat kejadian perkara.

"Kita sudah lakukan olah TKP. Kita temukan fakta-fakta di lapangan bahwa dalam kecelakaan lalu lintas itu terjadi kelalaian dari pengendara pick up," ujar Mulyadi.

Sebelumnya, seorang pengendara mobil pick up yang tengah mengangkut besi hulu menabrak empat sepeda motor di Jalan Kebagusan Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020) siang.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Suharno mengatakan, sopir mobil pick up bernama Dede Ridban Nurrohman (18) diduga kurang berhati-hati saat mengemudikan kendaraanya.

"Ya intinya kurang berhati-hati, kurang konsentrasi sehingga menabrak," kata Suharno saat dikonfirmasi.

Saat kejadian, lanjut Suharno, mobil pick up Mitsubishi L300 melaju dengan kecepatan tinggi dan mengakibatkan hilang kendali.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved