Kabar Artis
Hukuman Penjara 12 Tahun hingga Denda Miliaran Ancam Netizen Penyebar Video Panas Mirip Gisel
Jagat media sosial Tanah Air sedang diramaikan dengan pembahasan artis Gisella Anastasia atau Gisel.
TRIBUNJAKARTA.COM - Jagat media sosial Tanah Air sedang diramaikan dengan pembahasan artis Gisella Anastasia atau Gisel.
Video Panas berdurasi 19 detik dikatakan mirip dengan sosok Gisel menjadi viral di media sosial.
Alhasil nama mantan Istri Gading Marten itu sampai tendng topic di Twitter dan Google Trends.
Tagar “Gisel”, “Bagi”, “Linknya”, “#KasihanGempi” hingga “Skandal” menjadi topik pembahasan di Twitter.
Warganet tak hanya mencuitkan nama Gisel, mereka juga membanjiri kolom komentar unggahan terakhir Gisel di media sosial Instagram.
Gisel diketahui saat ini tengah menikmati liburan di Nihi Sumba, NTT.
Fenomena trending ini berkaitan dengan munculnya video syur yang tiba-tiba viral di lini masa Twitter.
Ternyata ada Video durasi 19 detik tersebar luas dimana seorang wanita berhubungan badan dengan pria di sebuah kamar.
Wanita tersebut mengenakan kimono yang terbuka sedangkan si pria berbaring tanpa busana.
Mereka berada di atas ranjang sedangkan di depannya tampak sebuah televisi masih menyala dengan lampu kamar yang sedikit redup.
Banyak warganet yang juga ikut meyebarkan konten pornografi tersebut ke berbagai media seperti WhatsApp, Telegram dan Twitter itu sendiri.
Tanpa memikirkan konsekuensi hukum yang didapatkan, para waragnet itu masih saja menyebarkan ke berbagai platform media sosial.
Baca juga: Gisel Akhirnya Tanggapi Soal Video Syur Diduga Mirip Dirinya: Sedih
Celakanya, penyebar video dan platform media sosial itu sendiri bisa diancam pidana kurungan penjara dan denda miliyaran rupiah.
Penyebar video panas itu bisa dijerat dengan UU Pornografi pasal 29 dan UU ITE pasal 27.
Dalam pasal 29 UU Pornografi itu meyebutkan bahwa, bagi siapa yang meyebarluaskan konten yang membuat pornografi dapat dipidana penjara minimal enam bulan hingga 12 tahun penjara.
“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor,
menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan
dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah),”.
Kemudian, pada pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 meyebutkan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Dalam Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Platform Dapat di Denda
Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Sistem Transaksi Elektronik, yang disahkan pada 10 Oktober 2019, platform media sosial harus aktif memantau konten yang bertebaran di dalamnya.
Jika ada konten negatif seperti hoaks, pornografi, dan terorisme, konten tersebut harus segera dihapus.
Permen yang berisi tahapan pemblokiran ini nampaknya bakal diturunkan dari PP No. 71 tahun 2019 tersebut.
Bahwa Facebook, Twitter, dan platform media sosial lainnya bisa dikenai denda hingga Rp 500 juta jika memuat konten negatif, seperti pornografi.
"Jadi ketika kita melakukan permintaan take down itu harus ada bukti hukumnya, tidak bisa serta merta pemerintah meminta blokir, ada tahapannya," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Ada istilah asas hukum yang berbunyi “presumptio iures de iure”, yang menganggap semua orang tahu hukum.
Asas ini mengatakan bahwa, semua orang dianggap tahu hukum, tak terkecuali petani yang tak lulus sekolah dasar, atau warga yang tinggal di pedalaman.
Seseorang tidak bisa mengelak dari jeratan hukum dengan berdalih belum atau tidak mengetahui adanya hukum dan peraturan perundang-undangan tertentu.
Maka orang yang dengan sengaja meyebarluaskan konten yang mengandung unsr pornografi, akan menghadapai tuntuan hukum.
Respon polisi
Polisi mengaku belum mengetahui soal video tersebut dan akan segera mengecek.
"Video apa, belum lihat, nanti dicek," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi Kompas.TV, Sabtu (7/11/2020).
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Sebagian artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ikut Sebarkan Video Panas Mirip Gisel? Awas Ada Hukuman Penjara 12 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah