Polisi Gandeng Kemkominfo Selidiki Penyebar Video Syur Mirip Gisel
Menurut Yusri, pihaknya akan mengusulkan kepada Kemkominfo terkait akun-akun yang diduga telah menyebarkan video mirip Gisel.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus video seks mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel yang viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).
"Kita koordinasi dengan Kominfo dalam hal ini," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2020).
Menurut Yusri, pihaknya akan mengusulkan kepada Kemkominfo terkait akun-akun yang diduga telah menyebarkan video syur mirip Gisel.
"Kalau memang akun-akun itu meresahkan masyarakat, apalagi memuat asusila, akan kami usulkan karena kewenangannya ada di Kominfo," ujar dia.
Ia menambahkan, saat ini terdapat dua akun penyebar video seks mirip Gisel yang ditutup.
"Dari lima akun yang dilaporkan, dua sudah ditutup. Tapi yang perlu diketahui, jejak digital tak bisa hilang," ucap Yusri.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan. Laporan pertama dilayangkan seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio pada Sabtu (7/11/2020).
"Saudara FG melaporkan lima akun yang menyebarkan video asusila mirip saudari G yang merupakan public figure," kata Yusri.
Laporan tersebut, jelas Yusri, sudah ditindaklanjuti oleh tim siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Ini menyangkut UU ITE dan juga UU Pornografi, kemudian yang laporan pertama FD sudah masuk ke Krimsus," ujar dia.
Baca juga: UPDATE Klasemen MotoGP 2020, Valentino Rossi Pasrah Yamaha Hancur, Joan Mir Hampir Juara Dunia
Baca juga: Bukan Selasa atau Rabu, Ini Penjelasan Lengkap Kenapa Puasa Sunnah Harus Hari Senin dan Kamis
Baca juga: Polisi Panggil Pengacara yang Laporkan 5 Akun Penyebar Video Syur Mirip Gisel
Sehari berselang, Polda Metro Jaya kembali menerima laporan serupa. Kali ini dilayangka oleh pengacara Pitra Romadoni Nasution.
"Kemudian tanggal 8 November ada juga yang melaporkan lagi ke Polda inisial PRN, melaporkan tiga akun. Laporan polisi sudah kita terima. Yang tanggal 8 November memang baru kita terima dan diteliti," ucap Yusri.