Kesal Tak Dipinjami Uang Rp 500 ribu, Dua Pria Ini Bacok Mahasiswa yang Baru Dikenalnya

Dua tersangka pembunuhan seorang mahasiswa di Banjarmasin, Kalimantan Selatan ( Kalsel) sudah dibekuk.

Shutterstock via Kompas
Ilustrasi pembacokan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Dua tersangka pembunuhan seorang mahasiswa di Banjarmasin, Kalimantan Selatan ( Kalsel) sudah dibekuk.

Keduanya adalah JE (30) dan HE (30) ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian dan terpaksa ditembak petugas karena melawan dan berusaha kabur.

JE, salah satu tersangka mengatakan, antara dia dan korban baru saling mengenal.

Saat kejadian, dia bersama tersangka lainnya HE memang bermaksud meminjam uang sebesar Rp 500.000.

"Kami datang ke kontrakan dia memang ingin pinjam uang tapi dia enggak dikasih. Kami tersinggung kan, akhirnya kami bacok dia," ujar HE kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).

Dikatakan JE, korban yang mengatakan tak punya uang membuat rekannya HE mulai kesal.

Apalagi, saat korban didesak agar memberikan uang sempat marah dan membentak kedua tersangka.

Tak terima korban marah dan membentak, kedua tersangka langsung menganiaya korban.

"Setelah itu saya pukul dengan kayu dan saya tangkap dia. Saya pegang kemudian di bacok sama yang satunya," terangnya.

Kedua tersangka mengaku tak ada niat sama sekali menghabisi korban.

Mereka hanya ingin memberi pelajaran kepada korban.

Apalagi senjata yang digunakan membacok korban didapat dari dalam kamar kontrakan dan merupakan milik korban.

"Senjatanya ada di dalam kamar itu milik korban. Setelah kami pukul dan bacok kami langsung lari pak," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, dua pemuda di Banjarmasin, Kalsel, tega menghabisi teman yang baru dikenalnya pada, Selasa (11/11/2020) malam.

Pembunuhan itu dilakukan kedua tersangka di kontrakan korban di Jalan Bumi Mas Raya, Kompleks Buncit Indah, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada, Selasa (10/11/2020) malam, lantaran kesal tak diberi pinjaman uang sebesar Rp 500.000.

Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Selatan dan akan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap Motif 2 Pelaku Pembunuh Mahasiswa di Banjarmasin", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/11/12/21001331/terungkap-motif-2-pelaku-pembunuh-mahasiswa-di-banjarmasin?page=all#page3.
Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar
Editor : Dony Aprian

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved