Dinas Lingkungan Hidup Kumpulkan 859 Kilogram Sampah Masker Sekali Pakai Selama Pandemi Covid-19
Sampah masker sekali pakai Covid-19 sangat berbahaya dan masuk kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 859.71 kilogram sampah masker sekali pakai berhasil dikumpulkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta selama masa pandemi Covid-19.
"Selama masa pandemi Covid-19, penggunaan masker sekali pakai terbilang tinggi," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, Jumat (13/11/2020).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menjelaskan, jenis sampah ini sangat berbahaya dan masuk kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
Sebab, sampah masker bekas ini bisa menjadi media penularan virus corona (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Untuk itu, penanganannya pun tak bisa sembarangan. Bila sampah biasa bisa didaur ulang, maka sampah masker ini langsung dimusnahkan di tempat khusus yang ada di setiap kota administrasi.
"Dinas Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Pihak Pengolah Limbah B3 untuk pemusnahannya. Ada tempat sampah khusus (untuk pemusnahannya),” ujarnya.
Sebelum masa pandemi Covid-19, Andono menjelaskan, biasanya jenis sampah seperti ini terkonsentrasi pada fasilitas kesehatan, seperti klinik hingga rumah sakit.
Namun, sejak merebaknya itu, sampah infeksius ini acap kali bercampur dengan limbah rumah tangga.
"Sebelumnya, limbah jenis ini terkonsentrasi di fasilitas pelayanan kesehatan, namun sekarang sampah jenis ini juga banyak timbul dari rumah tangga,” kata dia.
Baca juga: 3 Tersangka Begal Anggota Marinir Diamankan, Polisi Minta Pelaku Lainnya Menyerahkan Diri
Baca juga: 221 Orang di Jakarta Timur Terjaring Razia Masker Saat Hari Pahlawan
Baca juga: Pelaku Penusuk Timses Cawalkot Makassar Diamankan, Polisi Segera Rilis Identitas dan Kronologi
Adapun pengelolaan sampah masker sekali pakai ini berpedoman pada Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Sedangkan, pengelolaan limbah infeksius dari rumah tangga berpedoman pada Surat Edaran Menteri LHK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).