Kabar Artis
Kasus Pelecehan Seksual Menimpa Aurel JKT48, Polisi Segera Periksa Pelapor dan Saksi
Polda Metro Jaya akan memanggil salah satu member JKT48 Ni Made Ayu Vania Aurellia atau Aurel JKT48 atas dugaan tindak pidana asusila yang dialaminya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya akan memanggil salah satu member JKT48 Ni Made Ayu Vania Aurellia atau Aurel JKT48.
Pemanggilan itu terkait laporan polisi yang dibuat Aurel atas dugaan tindak pidana asusila yang dialaminya.
"Rencana tindak lanjut ke depan itu kita akan menyelidiki pelapor dan saksinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Serial Marvel WandaVision Tayang 15 Januari 2021, Berikut Sinopsisnya
Menurut Yusri, pihak bakal melakukan klarifikasi terkait laporan yang dibuat Aurel.
Namun, ia belum membeberkan waktu pemanggilan terhadap Aurel.
"Karena ini (masih) penyelidikan, maka kami akan panggil pelapor dan saksi-saksi serta membawa bukti-bukti yang dia bawa ke Polda Metro Jaya untuk kami minta klarifikasi," jelas dia.
Sebelumnya, Ni Made Ayu Vania Aurellia membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana asusila. Hal ini diketahui dari akun twitter resmi @officialJKT48.

"Hari ini, 7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya. Berikut surat tanda bukti laporannya," demikian bunyi cuitan @officialJKT48 tersebut.
Laporan Aurel terdaftar dengan Nomor: LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ. (*)