Info SIM Keliling

Hanya Buka Sampai Pukul 12.00 WIB, Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok, Tangsel & Bekasi Hari Ini

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM Keliling Jakarta di lima lokasi, Sabtu (14/11/2020).

Editor: Wahyu Aji
ayobandung
Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling. 

** Persyaratan perpanjangan SIM:

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti Cek Kesehatan

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp. 75.000

Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol Kesehatan pencegahan Virus Covid-19.

** Layanan Samsat Keliling Jakarta dan sekitarnya, Sabtu 14 November 2020:

1. Samsat Keliling Jakpus: Tidak ada layanan

2. Samsat Keliling Jakbar: Tidak ada layanan

3. Samsat Keliling Jaktim: Tidak ada layanan

4. Samsat Keliling Jakut: Tidak ada layanan

5. Samsat Keliling Jaksel: Tidak ada layanan

6. Samsat Keliling Kota Tangerang: Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang

7. Samsat Keliling Ciledug: Halaman Parkir Samsat Ciledug

8. Samsat Keliling Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong dan Intermark BSD Jl Lingkar Timur BSD, Rawamekar Jaya

9. Samsat Keliling Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat dan Halaman Parkir Gerai Bintaro Ciputat

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved