Satpol PP DKI Jakarta Beri Sanksi Rp50 Juta, Keluarga Habib Rizieq: Sudah Dibayar
Pihak keluarga Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengklaim telah membayar denda Rp50 juta kepada Satuan Polisi Pamong Praja DKI.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Pihak keluarga Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengklaim telah membayar denda Rp50 juta kepada Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.
Perwakilan Keluarga Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, mengatakan Ketua Satpol PP DKI Jakarta Arifin telah bertemu Pentolan FPI tersebut, pada Minggu (15/7/2020).
"Tadi sudah dibayar. Detailnya saya tidak tahu berapa, tapi yang disurat itu dikenakan sebesar Rp50 juta," kata Hanif, kepada awak media, Minggu (15/7/2020).
"Jadi, Habib Rizieq memang sudah menerima surat sanksi tersebut dari Satpol PP," lanjutnya.
Dia menjelaskan, pihak keluarga Habib Rizieq Shihab pun memaklumi sanksi tersebut.
Sebab, menurutnya, antusiasme pecinta Habib Rizieq Shihab tak terbendung sehingga sulit diatur.
Baca juga: Acara Maulid Nabi Dipadati Jemaah, Habib Rizieq Tak Bisa Tahan Antusiasme Umat, Panitia Kewalahan
"Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi karena memang antusias umat tak terbendung," jelasnya.
"Kami sudah mengimbau untuk mematuhi protokol Covid-19. Tapi antusias umat tak terbendung," tutupnya.