Rumah Tahanan yang Akan Dihuni Oleh Artis Catherine Wilson Diputuskan Besok

Terkait penempatan rumah tahanan yang akan dihuni Keket, Herlangga mengatakan hal tersebut baru akan diputuskan esok hari oleh Jaksa

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa
Penampakan artis sekaligus model Catherine Wilson saat ditangkap oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Penyerahan artis sekaligus model Catherine Wilson atas kasus narkotika dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok, akan berlangsung pada Selasa (17/11/2020) esok hari.

“Intinya gini P21 berkas perkara Catherine Wilson sudah dikirimkan di hari Kamis pekan lalu, maka penyidik berkewajiban mengirim atau menyerahkan tersangka atau barang bukti kepada Kejaksaan. Itu dilakukan besok,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, saat dikonfirmasi wartawan,Senin (16/11/2020).

Herlangga mengatakan, pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mengantisipasi bilamana terjadi kerumunan saat artis yang akrab disapa Keket ini tiba di Kejaksaan Negeri Depok.

“Kalau masalah model ternama tidak ada , karena itu tidak berpengaruh terhadap penegakan hukum. Tetapi kembali lagi untuk melaksanakan hal itu, model ternama manapun atau masyarakat biasa, kita tetap melakukan protokol kesehatan,” tegasnya.

Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Era 90: Song 2 - Blur

Baca juga: Anies Dipanggil Polisi Terkait Acara Habib Rizieq, Jokowi Menyindir: Jangan Malah Ikut Berkerumun

Baca juga: Maling Gasak Emas 300 Gram Usai Bobol Rumah di Bekasi, Lingkungan Perumahan Cukup Rawan

Terkait penempatan rumah tahanan yang akan dihuni Keket, Herlangga mengatakan hal tersebut baru akan diputuskan esok hari oleh Jaksa.

“Itu baru akan kita ketahui besok karena itu kewenangan Jaksa nya sendiri tetapi saat ini informasi yang saya dapat yang bersangkutan atau tersangka ini kan sedang dalam proses rehabilitasi,” ucapnya.

“Untuk seperti apa Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya itu baru besok ketahuan karena balik lagi ada syarat subjektif dan objektifnya, apakah tetap tidak ditahan karena rehabilitasi atau Jaksanya berpendapat bahwa ditahan,” sambungnya lagi.

Sekedar informasi, publik figur berdarah Indonesia, Inggris, dan Arab ini diamankan aparat Kepolisian dari kediamannya yang beralamat di Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok, pada Jumat (17/7/2020) silam.

Dari penangkapan ini, petugas mengamankan dua plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, masing-masing seberat 0,43 gram  dan 0,66 gram, dan juga seorang pria yang diduga sebagai kurir barang haram tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved