Catherine Wilson Tersandung Narkoba
Dijerat 3 Pasal, Jaksa Punya Waktu 20 Hari Segera Rampungkan Berkas Catherine Wilson
Jaksa Penuntut Umum akan segera menyelesaikan berkas perkara kasus Catherine dalam kurun waktu 20 hari ke-depan.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunjuk untuk menangani Kasus narkotika yang menjerat artis Catherine Wilson.
"JPU nya Arif Syafrianto, Putri, Andi Andika, dan Rozi. Empat JPU yang ditentukan oleh Kejari Depok," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, di Kejari Depok, Cilodong, Selasa (17/7/2020).
Herlangga mengatakan, artis berparas blasteran ini disangkakan tiga Pasal oleh JPU.

Pertama, adalah Pasal 114 Ayat I, Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, dan minimal lima tahun.
Ke-dua, Catherine disangkakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Jo Pasal 132 dengan ancaman maksiman 12 tahun penjara, minimal empat tahun.
"Ke-tiga adalah Pasal 127 Ayat 1 Huruf A, Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal empat tahun," bebernya.
Terakhir, Herlangga menuturkan pihaknya akan segera menyelesaikan berkas perkara kasus Catherine dalam kurun waktu 20 hari ke-depan.
"Secepatnya yang pasti sebelum 20 hari karena kita punya waktu untuk menahan selama 20 hari dari sekarang," ujarnya.
Alasan tak jalani rehabilitasi
Artis sekaligus model cantik Catherine Wilson dibawa dan ditahan di Rutan Kelas I Depok selama 20 hari kedepan sembari proses hukumnya berjalan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, mengatakan, terkait rehabilitasi Catherine, merupakan kewenangan dan pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Rehabilitasi atau tidak Itu kewenangan dan pertimbangan dari penuntut umum. Nah penuntut umum yang tadi memeriksa atau menerima dalam penyerahan tersebut berpendapat bahwa tersangka harus ditahan alasannya adalah alasan subjektif dan objektif," jelas Herlangga di Kejari Depok, Cilodong, Selasa (17/11/2020).
Lebih rinci, Herlangga berujar alasan subjektif Catherine tidak direhabilitasi adalah karena ia dapat melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
"Tersangka dapat melarikan diri dan mengulangi tindak pidana kemudian dapat menghilangkan barang bukti kemudian ancaman hukumannya diatas lima tahun sehingga memang dapat ditahan," kata Herlangga.
"Mengapa tidak direhabilitasi karena memang kita melakukan berbagai macam pertimbangan," sambungnya.
Herlangga mengungkapkan, selama 20 hari kedepan Catherine akan mendekap di Rumah Tahanan Kelas I Depok, Cilodong.
"Ditahan di Rutan Cilodong 20 hari ke-depan, selama itu kita Jaksa Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan dan segera melimpahkan ke Pengadilan," pungkasn