KABAR BAHAGIA: Guru Honorer Dapat Subsidi Upah Rp 1,8 Juta, Cek Segera Syarat Lengkapnya di Sini!

Nadiem yang kerap disapa Mas Menteri mengatakan bantuan subsidi upah itu akan menyasar semua tenaga kependidikan honorer.

Editor: Kurniawati Hasjanah
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah 

Nadiem mengatakan hal tersebut demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.

"Harus WNI tentunya. (Kemudian) Tidak menerima bantuan subsidi dari Kemnaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemnaker, itu cukup wajar,"ujar Nadiem.

Kemudian untuk syarat ketiga, Nadiem mengatakan penerima harus berstatus bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pamerintah yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

"Berstatus bukan PNS, dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos kita yaitu kartu Pra-Kerja sampai dengan 1 Oktober 2020. Karena itu jumlahnya bisa dibilang hampir sama dengan jumlah bantuan sosial, jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan bansos dari kemarin"kata dia.

Syarat terakhir atau keempat, penerima bantuan subsidi upah bagi guru honorer harus memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

"Dan kriteria terakhir mereka memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan," tandasnya.(Tribun Network/dit/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul: Guru Honorer Diberi Subsidi Upah Rp 1,8 Juta, Syaratnya Tidak Menerima Bantuan Kartu Pra Kerja

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved