Lindungi Aset Negara, BPKP Kerjasama dengan Konsorsium Asuransi BMN 

BPKP merupakan satu diantara 10 Institusi Pemerintah yang dipercaya menjadi pilot project mengasuransikan BMN

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Suasana penyerahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Polis Asuransi Barang Milik Negara (BMN) gedung atau bangunan di Gedung BPKP, Mataraman, Jakarta Timur, Selasa (17/11/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, MATRAMAN - Kerjasama dengan Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (BMN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lindungi aset negara.

Diketahui, BPKP merupakan satu diantara 10 Institusi Pemerintah yang dipercaya menjadi pilot project mengasuransikan BMN. 

Sehingga perlindungan aset pemerintah dari kerusakan dan bencana merupakan terobosan penting guna menghindari resiko yang lebih besar, misalnya kebakaran maupun bencana alam lainnya.

Untuk itu, pada Selasa (17/11/2020), Kepala Biro Umum BPKP, Raden Suhartono menerima penyerahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Polis Asuransi Barang Milik Negara (BMN) gedung atau bangunan.

Raden mengatakan dengan adanya asuransi ini, pemerintah yang dalam hal ini kementerian maupun lembaga sudah tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran untuk membangun kembali.

Sehingga saat terjadi kebakaran atau resiko kerusakan lainnya, tidak akan membebani anggaran pemerintah karena risiko sudah ditanggung oleh pihak asuransi.

"Kerjasama ini menjadi semangat kita (BPKP) untuk lebih baik dalam mengelola Barang Milik Negara serta menghindari risiko kerugian yang lebih besar,” katanya di Gedung BPKP, Matraman, Jakarta Timur.

BPKP mengasuransikan 88 gedung atau bangunan kantor yang tersebar pada 34 unit kerja di seluruh Indonesia.

Sementara untuk nilai gedung atau bangunan kantor yang diasuransikan sebesar Rp 816,5 milyar, dengan besaran biaya premi Rp 266,8 juta.

Besaran ini untuk jangka waktu pengasuransian dua bulan, terhitung untuk Bulan November dan Desember 2020.

Baca juga: Satu Dekade Memandu Indonesian Idol, Ini Kesalahan Terbesar Daniel Mananta

Baca juga: Dijuluki Wanita Amazon, Ternyata Nikita Mirzani Dibuat Tak Berdaya Karena Hal Ini: Lemes Loh

Baca juga: Begini Penampilan Artis Catherine Wilson Saat Tiba di Kejari Depok

Selain BPKP, sekiranya masih ada empat gedung lainnya yang turut diasuransikan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur BMN, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan.

"Dari target 10 kementerian atau lembaga, terdapat lima Kementerian/Lembaga yang sudah mengasuransikan BMN nya, yaitu Kementerian Keuangan, DPR, BMKG, LKPP, dan BPKP. Untuk itu kami mengapresiasi BPKP yang sudah mengasuransikan BMN," jelas Encep.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved