Belum Terima BLT Subsidi Gaji? Yuk Lapor ke Sini

Masih terdapat sederet pengaduan dari pekerja yang mengaku belum mendapatkan subsidi gaji.

Editor: Kurniawati Hasjanah
freepik.com
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Meski pemerintah mengklaim telah mengalokasikan bantuan gaji, namun ternyata masih terdapat sederet pengaduan dari pekerja yang mengaku belum mendapatkan subsidi gaji.

Hal ini terlihat pada akun Twitter resmi BPJS Ketenagakerjaan, @BPJSTKinfo, yang mendapat banyak keluhan dari warganet yang mengaku salah satu penerima bantuan subsidi gaji. Salah satunya akun @tataardia_.

" @HaloBCA @BPJSTKinfo Kapan cair ini BLT termin 2, terutama yang pakai rekening BCA belum dapat sampai sekarang padahal sudah cek kalau saya termasuk penerima BLT, apakah ditransfernya urut dari nomor awal rekening?, " Tulisnya.

Sementara itu akun @ roysman10 mempertanyakan alasan dirinya tidak mendapatkan gaji pada termin II kali ini. Padahal, kata-kata, telah melengkapi data sesuai yang melayani oleh BPJS Ketenagakerjaan.

" Mohon maaf sebelumnya Ibu Menteri yang terhormat, dan bantuan bantuan subsidi gaji BPJS yang termin 2 ini saya tidak dapat sama sekali. Sementara termin 1 kemarin saya dapat dan data BPJS saya juga valid sesuai KTP dan nomor NIK saya, dan juga saya peserta aktif BPJS bahkan sampai bulan Oktober 2020 ini , "tulisnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan penyebab para pekerja yang belum menerima BLT tersebut.

Ida mengatakan, realisasi sementara penyaluran gaji subsidi kedua ini, untuk tahap I telah disalurkan kepada 844.083 pekerja atau 38,71 persen. Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja atau 25,26 persen.

Baca juga: 3 Prioritas Keuangan di Masa Resesi

Sementara dari laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November 2020, total realisasi penyaluran subsidi gaji BLT untuk termin II pada tahap 1 dan tahap 2 telah mencapai 1,5 juta orang.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami memantau perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja / buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank penyalur ke masing-masing rekening penerima yang cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya bank swasta," kata dia.

Namun, pekerja juga dapat mengetahui bahwa subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Kriteria tersebut yakni Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah di bawah Rp 5 juta, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, dan terakhir memiliki rekening aktif.

Apabila calon penerima hingga saat ini belum menerima gaji subsidi BLT, ada beberapa alternatif yang diminta untuk mengadu atau melapor, salah satunya melalui aplikasi Sisnaker milik Kemenaker.

BPJS Ketenagakerjaan panggilan pengaduan juga bisa dilakukan melalui nomor WhatsApp 08119303305, call center 021-50816000, sosial media resmi dan call center BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul: Anak Perusahaan BLT Gaji Belum Masuk Rekening, Lapor ke Sini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved