Sakit Hati Dikatai, Pemuda Kalap saat Sewa Kamar Bareng Wanita Remaja: Dituding Gak Ngapa-ngapain

Dicky Ramadhan (19), pemuda penjual cimol ini nekat melakukan aksi di luar akal sehat manusia.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Muji Lestari
Istimewa
Tim Inafis Polres Semarang bersama tim medis Puskesmas Jimbaran melakukan olah TKP ditemukannnya jasad siswi SMA di Hotel Frieda, Bandungan, Kabupaten Semarang, Minggu (15/11/2020). 

Setelah membunuh DF, Dicky keluar hotel seraya membawa barang-barang berharga milik korban.

Barang-barang tersebut lantas dijual Dicky ke penadah.

Baca juga: Diceramahi Raffi Ahmad saat Liburan di Sumba, Denny Cagur & Ayu Dewi Kompak: Trending 0 Bukan 1 Lagi

Masing-masing sepeda motor Beat warna hitam dan sebuah handphone.

"Setelah pembunuhan, Honda Beat H 3725 AEE dijual ke penadah Ahmad Muharya Rp 2 juta dan handphone Lenovo ke Lukman Hakim seharga Rp 125.000," terang Ari Wibowo.

Mayat ditemukan pegawai hotel

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Ongkoseno mengatakan penemuan jenazah tersebut diketahui pertama kali oleh saksi Joko Setiawan (25) dan Suramto (42).

Keduanya mengecek jumlah sepeda motor sesuai kamar yang disewa pada Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 18.00.

Joko dan Suramto menghitung ada kekurangan jumlah sepeda motor yang terparkir.

Seorang karyawan hotel menunjukkan kamar lokasi pembunuhan siswi SMA yang telah dipasangi garis polisi di Hotel Frieda, Bandungan, Kabupaten Semarang, Senin (16/11/2020).
Seorang karyawan hotel menunjukkan kamar lokasi pembunuhan siswi SMA yang telah dipasangi garis polisi di Hotel Frieda, Bandungan, Kabupaten Semarang, Senin (16/11/2020). (Istimewa)

"Kemudian pada pukul 22.00 hari Sabtu, kamar ditelepon dari resepsionis tidak ada yang mengangkat.

Kemudian diketok-ketok tidak ada respons.

Selanjutnya karena aturan check out pukul 12.00, hari Minggu petugas meminta bantuan Polsek Bandungan.

Ditemukan korban sudah meninggal di dalam kamar," terangnya kepada Tribunjateng.com, Senin (16/11/2020).

Atas perbuatan yang dilakukannya, Dicky kini harus mendekam di penjara dan terancam hukuman seumur hidup.

"Pelaku dijerat sesuai pasal berlapis mulai 340 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati," kata Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo.

Artikel ini disarikan dari berita di TribunJateng dengan topik Pembunuhan di Hotel Bandungan

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved