Mapolsek Ciracas Dirusak
Berkas Dilimpahkan ke Jaksa Militer, 77 Oknum Anggota TNI jadi Pelaku Perusakan Polsek Ciracas
pelimpahan berkas seluruh oknum anggota TNI yang jadi tersangka rampung pada Kamis (19/11/2020).
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pusat Polisi Militer (Puspom) melimpahkan berkas perkara oknum anggota TNI tersangka pelaku perusakan Polsek Ciracas ke Oditur Militer II-07 Jakarta.
Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang mengatakan pelimpahan berkas seluruh oknum anggota TNI yang jadi tersangka rampung pada Kamis (19/11/2020).
"Proses penyidikan dari POM atau penyidik sudah selesai. Baik dari AD, AL, dan AU. Dari AD sendiri kami telah menerima 67 tersangka," kata Situmorang di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (19/11/2020).
Lalu dari TNI AL 9 tersangka dan TNI AU 1 tersangka, sehingga total tersangka perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu sebanyak 77 tersangka.
Setelah pelimpahan berkas perkara kini Oditur Militer yang merupakan pihak penuntut umum dalam peradilan militer dalam tahap meneliti berkas.
"Ketika nanti secara materil dan formil ada yang kurang kami akan kembalikan ke penyidik untuk diperbaiki, dilengkapi, atau diperiksa, pengembangan dan lain sebagainya," ujarnya.
Berkas baru dilimpah ke Pengadilan Militer bila perwira penyerah perkara (Pepera) dari satuan tersangka mengeluarkan surat keputusan penyerahan perkara (Skepra).
Situmorang menuturkan Skepra ini yang membedakan proses peradilan militer dengan pidana umum yang ditangani Kejaksaan dan Pengadilan.
"Jadi berkas itu sekarang sudah ada di kami (Oditur Militer) semua, semua tersangka sudah dalam tahanan. Baik itu di (Rutan Militer) Cimanggis, Puspomal, dan di Halim," tuturnya.
Sebelumnya perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus lalu berawal dari keterangan palsu yang disampaikan satu oknum anggota TNI, Prada MI.
Prada MI yang ikut jadi tersangka mengaku jadi korban pengeroyokan sejumlah warga di kawasan Arundina, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas.
Padahal berdasar penyelidikan yang dilakukan POM TNI Prada MI mengalami luka karena kecelakaan tunggal saat berkendara, bukan dikeroyok warga.
Keterangan tersebut menyulut emosi oknum anggota TNI sehingga melakukan pengrusakan di sekitar lokasi Arundina hingga ke Mapolsek Ciracas.
Sejumlah warga yang saat kejadian melintas di sekitar Polsek Ciracas ikut jadi sasaran amuk oknum anggota TNI yang melakukan penyerangan.
Pihak TNI sendiri sudah memberikan ganti rugi kepada seluruh warga yang jadi korban penyerangan, baik kerugian materil hingga korban luka.
Pusat Polisi Militer (Puspom)
TNI
tersangka
Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno
Cakung
Jakarta Timur
Polsek Ciracas
Oditur Militer
Berita Terbaru Jakarta
Berita Terkini Jakarta
Jakarta Hari Ini
Running News
Update Kasus Perusakan Polsek Ciracas: 15 Oknum Anggota TNI AD Ajukan Banding, 4 Masih Pikir-pikir |
![]() |
---|
BREAKING NEWS 17 Oknum Anggota TNI AD Divonis Pecat dalam Kasus Perusakan Polsek Ciracas |
![]() |
---|
Hari Ini, Pengadilan Militer Bacakan Vonis Empat Oknum Anggota TNI Pelaku Perusakan Polsek Ciracas |
![]() |
---|
Pengadilan Militer II-08 Jakarta Bacakan Vonis Prada Ilham, Terdakwa Perusak Polsek Ciracas 29 April |
![]() |
---|
Prada Ilham Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI dalam Kasus Perusakan Polsek Ciracas |
![]() |
---|