BLT Subsidi Gaji Gelombang Kedua Tahap Tiga Sudah Cair, Lalu Kapan Jadwal Tahap 4 dan 5?
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bantuan langsung tunai ( BLT) subsidi gaji termin kedua tahap ketiga telah disalurkan.
Penulis: Suharno | Editor: Suharno
Subsidi gaji diberikan kepada pegawai dan perusahaan yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan subsidi gaji tersebut merupakan bentuk dukungan percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja atau buruh, untuk tujuan melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi prakerja atau buruh selama masa pandemi Covid-19.
Pemerintah berharap agar penerima dapat memanfaatkan bantuan subsidi gaji ini untuk berbelanja produk-produk lokal dan UMKM.
Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 600.000,00 untuk 4 bulan pada karyawan yang terdampak Covid-19.
Pekerja atau buruh akan menerima bantuan dana yang dibayarkan tiap dua bulan.
Anda dapat mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU atau tidak, melalui website resmi kemnaker.go.id, berikut panduan mengecek BLT BPJS Ketenagakerjaan:
a. Buka website resmi Kemnaker di kemnaker.go.id.
b. Klik tombol "Daftar" pada bagian kanan atas website.
c. Isi pendaftaran akun dengan menggunakan NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.
d. Klik "Daftar Sekarang".
e. Setelah selesai, pihak Kemnaker akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya.
f. Lanjutkan untuk melakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP.
g. Masuk lagi ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login".
h. Isilah kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.
Pastikan semua kolom terisi dengan data yang lengkap dan benar.
i. Setelah mengisi, nantinya akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
j. Jika Anda terdaftar namun belum menerima bantuan tersebut, maka Anda bisa melaporkan dengan cara 'klik' dashboard kemudian pilih tombol "kirim aduan".
Untuk informasi lebih lanjut mengenai bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengunjungi laman resmi kemnaker.go.id.