Guru Silat Pelaku Pencabulan

Polisi Dalami Dugaan Adanya Korban Lain dalam Kasus Guru Silat Cabuli Murid di Koja

Polisi masih mendalami kasus pencabulan yang dilakukan guru silat Nanang Komarudin (40) terhadap dua muridnya, di Jakarta Utara.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Nanang Komarudin (40), guru silat yang mencabuli dua orang muridnya saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (19/11/2020). Ia mengancam dua muridnya kerasukan Mbah Gimbal. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polisi masih mendalami kasus pencabulan yang dilakukan guru silat Nanang Komarudin (40) terhadap dua muridnya, EF (18) dan AF (14).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, mengatakan, hingga saat ini polisi masih menelusuri dugaan adanya korban-korban lainnya.

Pasalnya, murid yang berlatih silat di perguruan tempat Nanang bekerja, yakni perguruan MP, berjumlah sekitar 50 orang.

"Ada sekitar 50 orang murid, untuk sementara memang baru dua murid yang melapor kepada kami," kata Sudjarwoko, Kamis (19/11/2020).

"Dan kami juga saat ini sedang mencari informasi terkait korban-korban lain," sambungnya.

Adapun kasus pencabulan ini berawal sejak bulan September 2019.

Diketahui, Nanang sudah lebih dari 10 kali mencabuli dua muridnya.

"Perbuatan ini sudah dilakukan berulang kali oleh tersangka NK terhadap dua korban atau muridnya," kata Sudjarwoko.

Nanang sendiri diringkus aparat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (18/11/2020) sore.

Penangkapan terhadap Nanang menyusul adanya laporan dari orang tua korban.

Baca juga: Sehari Bisa Tampung 10 Motor, Polisi Buru Bos Besar Penadah Motor Curian di Jabodetabek

Baca juga: Viral di Medsos Ayla Tabrak Moge CBR Seharga Rp 700 Juta di Purwokerto, Polisi: Jangan Mudah Percaya

Meski telah dicabuli pada September tahun lalu, kedua korban baru berani melapor kepada orang tuanya baru-baru ini.

"Karena korban baru melapor kepada orangtuanya, sehingga orangtuanya baru membuat laporan kepada kita," ucap Sudjarwoko.

Atas perbuatannya mencabuli kedua muridnya, Nanang dijerat pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ia terancam kurungan 15 tahun penjara. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved