Guru Silat Pelaku Pencabulan
Polisi Dalami Dugaan Adanya Korban Lain dalam Kasus Guru Silat Cabuli Murid di Koja
Polisi masih mendalami kasus pencabulan yang dilakukan guru silat Nanang Komarudin (40) terhadap dua muridnya, di Jakarta Utara.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polisi masih mendalami kasus pencabulan yang dilakukan guru silat Nanang Komarudin (40) terhadap dua muridnya, EF (18) dan AF (14).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, mengatakan, hingga saat ini polisi masih menelusuri dugaan adanya korban-korban lainnya.
Pasalnya, murid yang berlatih silat di perguruan tempat Nanang bekerja, yakni perguruan MP, berjumlah sekitar 50 orang.
"Ada sekitar 50 orang murid, untuk sementara memang baru dua murid yang melapor kepada kami," kata Sudjarwoko, Kamis (19/11/2020).
"Dan kami juga saat ini sedang mencari informasi terkait korban-korban lain," sambungnya.
Adapun kasus pencabulan ini berawal sejak bulan September 2019.
Diketahui, Nanang sudah lebih dari 10 kali mencabuli dua muridnya.
"Perbuatan ini sudah dilakukan berulang kali oleh tersangka NK terhadap dua korban atau muridnya," kata Sudjarwoko.
Nanang sendiri diringkus aparat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (18/11/2020) sore.
Penangkapan terhadap Nanang menyusul adanya laporan dari orang tua korban.
Baca juga: Sehari Bisa Tampung 10 Motor, Polisi Buru Bos Besar Penadah Motor Curian di Jabodetabek
Baca juga: Viral di Medsos Ayla Tabrak Moge CBR Seharga Rp 700 Juta di Purwokerto, Polisi: Jangan Mudah Percaya
Meski telah dicabuli pada September tahun lalu, kedua korban baru berani melapor kepada orang tuanya baru-baru ini.
"Karena korban baru melapor kepada orangtuanya, sehingga orangtuanya baru membuat laporan kepada kita," ucap Sudjarwoko.
Atas perbuatannya mencabuli kedua muridnya, Nanang dijerat pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ia terancam kurungan 15 tahun penjara.