Antisipasi Virus Corona di DKI
Warga Kelurahan Tengah Tolak Tes Swab Jemput Bola dari Puskesmas
Kepala Puskesmas Kecamatan Kramat Jati Inda Mutiara mengatakan karena warga menolak tes swab membuat target tidak tercapai
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Sejumlah warga RW 01 menolak mengikuti kegiatan tes swab yang dilaksanakan Puskesmas Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (19/11/2020).
Kepala Puskesmas Kecamatan Kramat Jati Inda Mutiara mengatakan karena warga menolak tes swab membuat target tes terhadap 60 warga RW 01 tidak tercapai setengahnya.
"Targetnya 60 orang, tapi yang diswab akhirnya cuman 24 orang. Warga lain yang dijadwalkan dites menutup pintu rumah," kata Inda saat dikonfirmasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (19/11/2020).
Padahal tes swab gratis sengaja dilakukan dengan cara jemput bola ke permukiman agar warga tak perlu repot datang ke puskesmas.
Akan tetapi perjuangan petugas Puskesmas yang memakai alat perlindungan diri (APD) level 3 saat datang ke permukiman warga RW 01 justru tak disambut baik.
"Jadi nanti kita turun lagi untuk melakukan tes swab lanjutan. Semoga besok yang tadi enggak swab di lokasi mau datang ke Puskesmas untuk swab, kita siap selalu," ujarnya.
Inda membenarkan bila kasus terkonfirmasi Covid-19 di wilayah Kelurahan Tengah kini sudah menurun dibandingkan saat awal pandemi.
Mengingat pada Juni 2020 lalu tercatat RW 01, RW 02, dan RW 04 Kelurahan Tengah sempat jadi zona merah sehingga menerapkan pembatasan sosial berskala lokal (PKBL).
Namun penurunan kasus dan pemberlakuan PSBB Transisi bukan berarti warga tidak lagi waspada terhadap penularan Covid-19.
"Semua kita evaluasi dan strategi bersama dikuatkan lagi. Nanti kami turun lagi untuk sosialisasi dan pendekatan ke warga bersama Gugus Tugas ke sana," tuturnya.
Baca juga: Jelang Libur Panjang, Awak Bus di Terminal Pulo Gebang Jalani Tes Urine
Baca juga: Lurah Petamburan Positif Covid-19, Dinkes Bakal Swab Test Puluhan Orang
Baca juga: Cegah kembali Zona Merah, 60 Warga Kelurahan Tengah Jalani Tes Swab
Sebagai informasi Pemprov DKI Jakarta kini memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019.
Dalam pasal 29 Perda tersebut diatur bahwa warga yang menolak pemeriksaan swab gelaran Dinas Kesehatan DKI Jakarta didenda sebanyak Rp 5 juta.