Baliho Habib Rizieq

Baliho Rizieq Shihab Diturunkan Anggota TNI, Kepala Satpol PP DKI Beri Komentar Begini

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui, penurunan baliho liar itu dilakukan atas perintahnya.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Kepala Satpol PP DKI Arifin saat ditemui di Balai Kota DKI, Jumat (20/11/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penurunan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab oleh anggota TNI tengah menjadi perbincangan hangat.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui, penurunan baliho liar itu dilakukan atas perintahnya.

Terkait hal ini, Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, pihaknya bersama TNI/Polri melakukan pencopatan baliho Habib Rizieq demi menjaga pemandangan di kota Jakarta.

"Ini dalam rangka bagaimana kami mewujudkan Jakarta yang bersih yang teratur," ucapnya, Jumat (20/11/2020).

Baliho yang dipasang guna menyambut kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ini sebenarnya pernah diturunkan oleh petugas Satpol PP.

Namun, setiap kali diturunkan, ada oknum yang kemudian memasang kembali baliho tersebut.

Untuk itu, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengakui, pihaknya meminta bantuan dari personel TNI/Polri.

"Apabila tidak diturunkan ya kami akan turunkan, tentu bersama dengan aparat keamanan yang terkait TNI/Polri," ujarnya di Balai Kota DKI.

Sejatinya, Satpol PP telah memberikan dispensasi terkait pemasangan baliho bergambar muka Habib Rizieq ini.

Namun, pemasang baliho tak kunjung sadar diri sehingga akhirnya Satpol PP bersama TNI/Polri mengambil sikap tegas.

"Regulasi pasang baliho gimana sih? Itu melanggar enggak? Ya tentu untuk memasang sesuatu ada aturannya," kata dia.

Adapun aturan terkait pemasangan baliho di ruanh publik diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2014 temtang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam pasal 11 Perda itu disebutkan bahwa baliho atau reklame tidak boleh dipasang disembarang tempat.

Pada pasal 13 ayat 1 Perda menyebutkan bahwa pemasangan baliho atau reklame harus mendapat izin tertulis dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur.

Kemudian, pada ayat 2 juga disebutkan bahwa setiap pemanfaatan titik reklame pada sarana dan prasarana kota dikenakan titik sewa reklame.

Baca juga: Soal Video Pria Berbaju Loreng Mencopot Baliho HRS di Petamburan, Pangdam Jaya: Itu Perintah Saya

Baca juga: Perintahkan Anggota TNI Turunkan Baliho Habib Rizieq, Pangdam Jaya: Jangan Seenaknya Sendiri

Baca juga: Pemkot Bekasi Berencana Bangun Jalur Sepeda di Jalan Jenderal Ahmad Yani

Perintah Pangdam Jaya

Video sejumlah pria berbaju loreng mencopot baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab (HRS), viral di media sosial.

Panglima Daerah Komando Militer Jaya/Jayakarta (Pangdam Jaya) TNI AD, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, mengatakan sejumlah pria itu adalah anggotanya.

"Oke, ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya," tegas Dudung, sapaannya, seusai apel kesiapan bencana dan pilkada serentak, di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020) pagi.

Sebab, kata dia, Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta beberapa kali berusaha mencopot baliho itu selalu gagal.

Massa FPI dinilai nekat memasang baliho itu lagi.

"Karena beberapa kali Satpol PP menurunkan, dinaikkan lagi," ucap Dudung.

Dudung pun menegaskan sejumlah pria berbaju loreng yang mencopot baliho HRS adalah anggota Garnisun.

"Perintah saya itu. Begini, kalau siapapun di republik ini, siapapun, ini negara hukum. Harus taat kepada hukum," jelas Dudung. 

"Kalau masang baliho itu jelas ada aturannya. Ada pajaknya, tempatnya juga sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri. Seakan-akan dia paling benar. Tidak ada itu," lanjutnya.

Sementara itu, kegiatan apel tersebut dihadiri Wali Kota Tangerang Selatan Airin beserta jajarannya.

Turut hadir pula sejumlah petugas KPU Kota Depok beserta Kapolresta-nya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved