Bawa Sajam Karatan Diduga untuk Tawuran, Pria di Johar Baru Diamankan Polisi
Seorang pria diamankan aparat kepolisian lantaran membawa senjata tajam karatan untuk tawuran.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, JOHAR BARU - Pihak kepolisian berhasil mengamankan AR (19) lantaran membawa senjata tajam (sajam), Kamis (19/11/2020) malam.
Sejam yang dimaksud berbentuk seperti pisau, namun bagian besinya menjulur panjang laiknya pedang.
Terlihat juga besi sajam itu sudah karatan sampai ke bagian gagangnya yang terbuat dari kayu
Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriadi, mengatakan AR membawa sajam diduga bakal tawuran.
"Dia berencana untuk tawuran itu. Saat kami tanya juga jawabnya mau tawuran," kata Supriadi, saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).
Polisi mengamankan AR di Bundaran Kelapa, Jalan Tanah tinggi III, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Supriadi melanjutkan, kini barang bukti berupa pedang diamankan polisi.
Baca juga: Aksi Pelaku Terekam CCTV, 2 Pekan 4 Kasus Pencurian Sepeda Terjadi di Kelurahan Pekayon Pasar Rebo
Akibat perbuatannya, polisi menjerat AR dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang Senjata Tajam.
Pelaku AR dapat dipidanakan diatas lima tahun penjara.
"Diatas lima tahun penjara kalau dari pasal tersebut," tutup Supriadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/senjata-tajam-diamankan-polsek-johar-baru-jakarta-pusat-jumat-20112020.jpg)