Cek 4 Dokumen Ini untuk Mendapatkan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Begini Tahap Pencairannya
Ini dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT guru honorer sebesar Rp 1,8 juta dari Kemendikbud.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Beragam bantuan terus digelontorkan oleh pemerintah demi menopang perekonomian yang bergerak di masyarakat di tengah pandemi seperti sekarang.
Setelah Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk karyawan swasta, kini pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan bagi guru dan tenaga pendidik non-PNS.
Bantuan tersebut berupa subsidi gaji senilai Rp 1,8 juta yang akan diberikan sebanyak satu kali.
Mengutip Buku Saku BSU bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud, untuk mendapatkan bantuan ini, calon penerima tidak perlu mengajukan diri.
Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti.
Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT guru honorer Rp 1,8 juta.
Berikut kriteria penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta dari Kemendikbud:
Baca juga: Sederet Kriteria Guru Honorer Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Kamu Termasuk?
Baca juga: Karyawan Swasta Belum Terima BLT Subsidi Gaji Gelombang Kedua? Bisa Melaporkan ke Sini
1. Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan
2. Warga Negara Indonesia
3. Tidak menerima bantuan subsidi Kemenaker
4. Tidak menerima bantuan semi-bansos yakni Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020
5. Bukan Pegawai Negeri Sipil
Baca juga: Ini 5 Kriteria Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Lengkap dengan Cara Pencairannya
Dokumen yang Harus Disiapkan
Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan oleh penerima BSU atau BLT guru honorer Rp 1,8 juta Kemendikbud.
Dokumen-dokumen yang harus disiapkan yakni sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
3. Surat Keptusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.
Tahapan dan cara mencairkan BLT guru honorer dari Kemendikbud
Untuk mencairkan BSU Kemendikbud atau BLT guru honorer bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS caranya adalah sebagai berikut:
1. Kemendikbud membuatkan rekening baru setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.
2. PTK dapat mengecek informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan dengan mengakses:
Baca juga: 8 Obat Tradisional untuk Mengatasi Meriang, Cocok Buat Kamu yang Gampang Masuk Angin
- Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) untuk pendidik dan PTK jenjang pendidikan dasar, maupun menengah.
- Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk jenjang pendidikan tinggi
3. PTK selanjutnya menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sebagaimana disampaikan di atas
4. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
5. PTK diberi waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga 30 Juni 2021.
BSU Kemendikbud sendiri disalurkan melalui Bank Himbara yang ditunjuk yakni:
Baca juga: Jelang Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Berikut Cara Supaya Tidak Kena Blacklist
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Mandiri
- Bank Tabungan Negara (BTN).
BSU Kemendikbud akan mulai disalurkan secara bertahap pada November 2020.
Untuk mengetahui pencairan BSU Kemendikbud, dapat dilakukan pengecekan melalui Info GTK atau laman PDDikti.
(TribunJakarta/Kompas)