Pernikahan Putri Habib Rizieq
Dihadiri Wagub DKI, Satpol PP Belum Beri Sanksi Kegiatan Rizieq Shihab di Tebet dan Pondok Ranggon
Untuk Maulid Nabi di kawasan Tebet, selain Habib Rizieq, acara itu juga dihadiri oleh Wakil Gubernur DKI Jakrta Ahmad Riza Patria.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Denda Rp 50 juta diberikan Pemprov DKI kepada Rizieq Shihab lantaran acara pernikahan putri pentolan FPI itu menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar.
Meski demikian, ternyata ada dua kegiatan lain yang dihadiri Rizieq Shihab di Jakarta yang menimbulkan kerumunan namun belum disanksi oleh Pemprov DKI.
Dua acara itu ialah Maulid Nabi di Pondok Pesantren Al-Haromain Asy-Syarifain, Pondok Ranggon, Jakarta Timur pada Kamis (12/11/2020) dan acara Maulid Nabi di kawasan Tebet sehari kemudian.
Untuk Maulid Nabi di kawasan Tebet, selain Habib Rizieq, acara itu juga dihadiri oleh Wakil Gubernur DKI Jakrta Ahmad Riza Patria.
Meski digelar sebelum pernikahan putri Habib Rizieq, nyatanya dua kegiatan itu belum dikenakan sanksi.
Terkait hal ini, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman sebelum menentukan sanksi yang bakal diberikan kepada pihak penyelenggara kegiatan.
Baca juga: Polisi Periksa Kadishub DKI Terkait Penutupan Jalan Saat Pernikahan Putri Rizieq Shihab
Baca juga: Perjuangan Keluarga Cari Didin yang Hilang Tiga Bulan, Pelaku Sempat Ikut Cari ke Hutan
"Itu sedang kami dalami, yang jelas segala pelanggaran protokol kesehatan itu pasti ada sanksi disiplinnya," ucapnya, Jumat (20/11/2020).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini berkilah, pihaknya tak bisa begitu saja memberi hukuman.
Sebab, sanksi dan hukuman yang diberikan harus mengacu pada aturan yang dibuat terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih diterapkan di Ibu Kota.
"Pokoknya semua ketentuan aturan kami terapkan. Semua ada aturannya," ujarnya di Balai Kota DKI.
Untuk itu, Arifin mengingatkan kepada masyarakat untuk tak membuat kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan.
Sebab, hal ini bisa membahayakan keselamatan dan kesehatan warga Jakarta.
"Jadi, pemerintah sudah membuat aturan regulasi dalam rangka memberikan perlindungan pada masyarakat. Jadi, sebaiknya semua yang sudah diatur dalam ketentuan PSBB itu dipatuhi, kita disiplin," tuturnya.
Berita Terbaru Jakarta
Berita Terkini Jakarta
Jakarta Hari Ini
wagub DKI Jakarta
Ahmad Riza Patria
Habib Rizieq
Rizieq Shihab
Mantan Wali Kota Jakpus Terancam Turun Jabatan Imbas Kerumunan Hajatan Putri Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Rampungkan Gelar Perkara Kasus Kerumunan Pernikahan Putri Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Ada Tenda, Polisi Duga Acara Rizieq di Petamburan Dipersiapkan Tampung Massa dalam Jumlah Besar |
![]() |
---|
Hendak Diperiksa Kasus Kerumunan di Petamburan, Eks Kepala KUA Tanah Abang Reaktif Covid-19 |
![]() |
---|
Termasuk Kepala Satpol PP DKI, Polda Metro Jaya Periksa 8 Orang Kasus Kerumunan di Petamburan |
![]() |
---|