UMK 2021 Kota Bekasi Naik 4,21 Persen, Dilema Pengusaha Hingga Tanggapan Menaker Ida Fauziyah
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan, angka 4,21 persen merupakan usulan dari pemerintah
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi Purnomo Narmiadi mengatakan, posisi pengusaha dalam hal ini berada di dalam situasi dilema.
Sejak awal, unsur Apindo yang duduk di Depeko tidak sepakat dengan kenaikan UMK 2021, mereka terus mendorong agar mengikuti surat edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemankertrans) agar tidaknada kenaikan.
"Dari sisi pengusaha sebenarnya, harapannya, tahun depan tidak ada beban kenaikan biaya-biaya lagi termasuk biaya gaji karyawan, karena kondisi pandemi Covid," kata Purnomo.
Penetapan UMK 2021 nantinya tinggal menunggu surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat sesuai rekomendasi Wali Kota Bekasi.
Jika nantinya Gubernur memutuskan mengikuti surat rekomendasi kenaikan UMK 2021, pengusaha tidak dapat berbuat banyak dan hanya bisa mengikuti aturan yang berlaku.
"Karena berkaitan dengan legal formal ketentuan pemerintah, kalau sudah jadi putusan pemerintah mau nggak mau pengusaha harus tunduk, karena jika tidak dilaksanakan ada sanksi," terangnya.
Purnomo mengaku, kondisi perusahaan saat ini belum dikatakan stabil akibat diterjang pandemi Covid-19.
"Penjualan nenurun, produksi menurun, kalau biaya terus meningkat ada beban lebih besar yang dipikul pengusaha, otomatis pengusaha melakukan, apa namanya rasionalisasi," tegas dia.
Tanggapan Menaker Ida Fauziyah
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menaker) Ida Fauziyah menanggapi rencana kenaikan Upah Minimum (UMK) 2021 Kota Bekasi sebesar 4,21 persen.
Dia mengatakan, kenaikan UMK 2021 sepenuhnya ada pada domain Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang nantinya akan membuat keputusan berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota.
"Saya kira itu domainnya gubernur Jawa Barat, Gubernur biasanya dalam menetapkan UMK mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah kabupaten/kota di provinsi tersebut," kata Ida saat dijumpai di Hotel Horison Bekasi, Kamis (19/11/2020).
Dia menilai, rekomendasi UMK 2021 di Kota Bekasi yang naik sebesar 4,21 persen tentunya perlu pertimbangan segala aspek agar dapat menyesuaikan kondisi seperti saat ini.
"Saya kira nanti gubernur akan mempertimbangkan keberlangsungan usaha, perlindungan pengupahan kepada pekerjanya," jelasnya.
Ketika ditanya soal dampak investasi akibat kenaikan UMK 2021, Ida mengaku, hal itu juga akan menjadi bahan pertimbangan Gubernur dalam memutuskan kebijakan pengupahan.