Baliho Habib Rizieq
DPRD DKI Fraksi PDIP Mengomentari Pencopotan Baliho Habib Rizieq
Gilbert menilai, pencopotan baliho Habib Rizieq ditengarai kerumunan massa FPI yang melanggar protokol kesehatan perihal Covid-19
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak, mengomentari pencopotan baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Diketahui, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Satuan Garnisun yang mencopot baliho Habib Rizieq.
Gilbert menilai, pencopotan baliho Habib Rizieq ditengarai kerumunan massa FPI yang melanggar protokol kesehatan perihal Covid-19.
Karena itu, dia mengatakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi khas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, gagal.
"Sejak awal PSBB sudah berulangkali disampaikan, PSBB Transisi gagal," kata Gilbert, dalam keterangan resminya, Sabtu (21/11/2020).
"Kegagagalan PSBB ini karena ketidaktegasan Gubernur dan sikapnya yang terkesan kurang serius," lanjutnya.
Anies Baswedan, menurutnya, terkesan memfasilitasi rentetan acara FPI yang menimbulkan kerumunan.
"Gubernur yang diskriminatif dalam ijin kerumunan, terkesan memfasilitasi juga membuat kasus Covid-19 mulai meningkat," ucapnya.
Satpol PP DKI Beri Sanksi Rp50 Juta kepada FPI
Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada Front Pembela Islam (FPI) senilai Rp50 juta.
Hal tersebut merupakan imbas dari adanya kerumunan massa FPI saat Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, di Jalan Petamburan III, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai FPI melanggar protokol kesehatan perihal Covid-19.
Pihak Satpol PP DKI Jakarta pun telah membikin Surat Keterangan atau pernyataan resmi.
Surat Keterangan tersebut ditujukan kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab berserta jajarannya yang sebagai panitia penyelenggara kegiatan itu.
Masih dalam Surat Keterangan tersebut, dikatakan pada poin pertama, sanksi itu mengacu kepada Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Pada poin kedua Surat Keterangan itu, dikatakan sanksi tersebut pun mengacu kepada Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 80 Tahun 2020.
Yakni tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Baca juga: Jadwal dan Klasemen Liga Spanyol LaLiga: Atletico Madrid vs Barcelona, Villareal vs Real Madrid
Baca juga: Jadwl Lengkap dan Klasemen Liga Inggris: Ada Tottenham vs Manchester City, Liverpool vs Leicester
Baca juga: Pelatih Fisik Persib Bandung Yakin Program Pemain Latihan Mandiri Berjalan Lancar
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menyatakan Surat Keterangan tersebut benar adanya.
Surat Keterangan tersebut pun telah ditandatangani Arifin.
"Terhadap pelanggaran tersebut, mereka dikenakan sanksi denda Rp50 juta," tegas Arifin, Minggu (15/7/2020).