Anggota Fraksi PDIP DKI Jakarta Minta Anies Baswedan Beri Sanksi ke Rizieq Shihab

Dalam Perda itu disebutkan jika ada warga yang menolak mengikuti swab test yang diselenggarakan pemerintah, maka bisa dikenakan sanksi

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
ISTIMEWA/Instagram Tengku Zulkarnain (@Tengkuzulkarnain.id)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengunjungi rumah Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menilai, tindakan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menolak mengikuti tes Covid-19 telah melanggar aturan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menilai, tindakan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menolak mengikuti tes Covid-19 telah melanggar aturan.

Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta.

Dalam Perda itu disebutkan jika ada warga yang menolak mengikuti swab test yang diselenggarakan pemerintah, maka bisa dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 5 juta.

Terkait hal ini, Jhonny Simanjuntak meminta Gubernur Anies Baswedan tak tebang pilih.

Sebab, Pemprov DKI sampai saat ini belum memberikan sanksi kepada pentolan FPI itu.

"Perda Covid-19 kan sudah harus diberlakukan. Supaya Pemprov DKI tidak tebang pilih, dia harus tegas menunjukkan," ucapnya, Senin (23/11/2020).

Sebagai seorang pemimpin, Jhonny menyebut, Anies seharusnya bisa menunjukkan ketegasannya.

Terlebih, ketegasan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu kini dipertanyakan setelah acara pernikahan putri Habib Rizieq dihadiri ribuan jemaah.

"Kemarin Pemprov DKI sudah melakukan pembiaran, bahkan seperti melegalkan adanya kerumunan," ujarnya saat dikonfirmasi.

Dengan memberikan sanksi kepada Rizieq, Jhonny yakin, kepercayaan masyarakat akan kepemimpinan Anies Baswedan bisa kembali pulih.

Untuk itu, ia meminta Anies tegas dalam memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perda sudah mulai berlaku, itu harus diberlakukan denda. Satgas Covid-19 

DKI Jakarta mestinya sudah harus mengenakan denda kepada beliau supaya ada kepercayaan dari publik," tuturnya.

Seperti diketahui, Sejumlah aparat gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP gagal menemui Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab pada Sabtu (21/11/2020) malam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved