Bahas TNI Copot Baliho Rizieq, Sudjiwo Tedjo Tak Masalah Dicaci: IQ-mu Nyangka Kubela Ormas Ini

Video itu  memperlihatkan sejumlah personel TNI tengah menurunkan baliho bergambar Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

WARTA KOTA/DESY SELVIANY
Aparat TNI mendampingi polisi dan Satpol PP membongkar baliho liar bergambar Rizieq Shibab di Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Beberapa hari belakangan, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan beredarnya sejumlah video.

Video itu  memperlihatkan sejumlah personel TNI tengah menurunkan baliho bergambar Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

TONTON JUGA

Pada Jumat (20/11/2020), Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui bahwa ia yang memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho tersebut.

Di mata Dudung Abdurachman pemasangan baliho dan spanduk Habib Rizieq Shihab itu tanpa izin.

Dudung kemudian mengatakan, awalnya, sejumlah petugas Satpol PP sudah menurunkan baliho yang dipasang tanpa izin itu.

Namun, pihak FPI justru kembali memasang baliho itu. Maka, TNI pun turun tangan.

"Ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu udah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," kata Dudung menjawab pertanyaan wartawan usai apel pasukan di Monas, Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Namun, aksi turun tangan TNI itu ternyata malah menjadi bahan pertanyaan sejumlah pihak.

Termasuk dari budayawan ternama Sudjiwo Tedjo.

Baca juga: Ridwan Kamil Resmi Naikan UMK 2021 Kota Bekasi 4,21%, Disnaker Harap Pengusaha Patuh

TONTON JUGA

Pantauan TribunJakarta.com, di media sosial Twitternya Sudjiwo Tedjo mengatakan sebaiknya para TNI juga ikut turun tangan dalam memberantas korupsi.

Pasalnya menurut pemain film Gundala Putra Petir itu korupsi dapat menghancurkan keutuhan bangsa Indonesia.

Aparat TNI mendampingi polisi dan Satpol PP membongkar baliho liar bergambar Rizieq Shibab di Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).
Aparat TNI mendampingi polisi dan Satpol PP membongkar baliho liar bergambar Rizieq Shibab di Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). (WARTA KOTA/DESY SELVIANY)

Baca juga: Sadis, Pria di Mojokerto Bunuh Suami Baru Mantan Istrinya di Depan Sang Mantan

"Bila patut diduga ormas ini mengancam keutuhan NKRI shg serdadu harus turun tangan,

sebaiknya serdadu turun tangan juga membereskan korupsi, jangan KPK,

sebab korupsi tak kalah daya hancurnya terhadap keutuhan NKRI," tulis Sudjiwo Tedjo.

Sudjiwo Tedjo menyadari kicauannya soal TNI VS FPI pasti akan menimbulkan pro dan kontra.

Panglima Daerah Komando Militer Jaya/Jayakarta (Pangdam Jaya) TNI AD, Mayjen TNI Dudung Abdurachman (tengah), seusai apel kesiapan bencana dan pilkada serentak, di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020) pagi.
Panglima Daerah Komando Militer Jaya/Jayakarta (Pangdam Jaya) TNI AD, Mayjen TNI Dudung Abdurachman (tengah), seusai apel kesiapan bencana dan pilkada serentak, di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020) pagi. (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Baca juga: Berikut Cara Mudah Mengembalikan Percakapan WhatsApp yang Sudah Terhapus, Cuma Ini Syaratnya

"Sila kalau mau maki-maki aku karena IQmu menyangka kubela ormas ini," tulis Sudjiwo Tedjo.

TNI diingatkan tak terlibat penegakan hukum dan kamtibmas

Tindakan TNI mencopot baliho dan spanduk tersebut berujung pada sejumlah pertanyaan dan penilaian publik.

Penilaian pertama datang dari Pengamat Militer Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis (LESPERSSI) Beni Sukadis.

Ia mengingatkan TNI untuk tidak terlibat dalam urusan penegakan hukum serta keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Sebaiknya TNI tidak terlibat dalam hal penegakan hukum dan kamtibmas," ujar Beni kepada Kompas.com, Jumat (20/11/2020).

Lanjutnya, TNI semestinya fokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagai alat pertahanan negara dengan menjaga kedaulatan nasional.

Menurut dia, tidak ada alasan yang sangat krusial hingga TNI terjun dan turut terlibat dalam urusan pencopotan spanduk dan baliho Rizieq Shihab.

TNI urus pertahanan negara, Baliho urusan Satpol PP

Tak habis di situ, berikutnya ada penilaian dari Anggota Komisi I Fraksi PPP Syaifullah Tamliha.

Ia mengingatkan Pangdam Jaya untuk melaksanakan tugasnya sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yakni menjaga pertahanan negara.

Menurut dia, pencopotan baliho tersebut mestinya menjadi kewenangan Satpol PP. Sementara, terkait keamanan negara menjadi tugas Polri.

"Saya hanya berharap Pangdam Jaya kembali kepada kewenangannya urusan pertahanan, jika ada kelompok tertentu yang ingin bertindak sebagai separatisme atau ingin memisahkan diri dari NKRI," kata Tamliha saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).

"Sedangkan urusan keamanan agar diserahkan kepada institusi Polri, sedangkan urusan baliho serahkan kepada Satpol PP," sambungnya.

Lanjut Tamliha, tugas pokok dan fungsi TNI adalah menjaga pertahanan negara.

Meski dilibatkan juga dalam menjaga keamanan negara, kata dia, TNI hanya dilibatkan pada tindak pidana terorisme sebagai bantuan operasi militer selain perang.

Pencopotan baliho dan spanduk dianggap lucu oleh FPI

Lantas bagaimana dengan tanggapan barisan Rizieq Shihab yaitu FPI? Melalui Kuasa Hukumnya, Aziz Yanuar, FPI mempertanyakan sikap Pangdam Jaya yang memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho.

"Lucu juga ya kalau benar TNI mengurus baliho," kata Aziz kepada Kompas.com, Jumat (20/11/2020).

Ia mengatakan, urusan baliho harusnya bukan ranah TNI. Apalagi berkomentar soal pembubaran ormas FPI.

"Apalagi TNI bahas soal pembubaran ormas, tambah lucu," tambahnya.

Aziz menilai Pangdam Jaya layak mendapat sanksi karena mengurus sesuatu yang bukan ranahnya.

"Kemarin (anggota TNI) yang komen soal HRS (Rizieq) pulang saja diborgol dan dibui, ini kok yang komentar soal ormas denhan emosional begitu enggak ada sanksi ya?" ujarnya.

Dasar hukum keterlibatan TNI turunkan spanduk dipertanyakan

Sementara itu, Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri mempertanyakan dasar hukum tindakan TNI menurunkan spanduk dan baliho Rizieq Shihab.

Menurut dia, tindakan itu tak sesuai tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.

"Kalau dilihat dari tupoksi, mengacu UU TNI jelas itu bukan ranah TNI untuk terlibat dalam penegakan hukum, keamanan dan ketertiban," ujar Gufron saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).

Ia melanjutkan, TNI semestinya tak perlu repot terlibat dalam penertiban spanduk.

Sebab, terdapat institusi fungsional yang mempunyai kewenangan dalam menertibkan spanduk, jika spanduk itu memang melanggar peraturan, misalnya Satpol PP.

Menurut Gufron, TNI seharusnya lebih dulu mendorong institusi fungsional tersebut untuk menjalankan tugasnya.

"Institusi fungsional yang harusnya didorong untuk melakukan itu. Kalau konteksnya Jakarta, ada Satpol PP yang sebenarnya itu institusi fungsional untuk melakukan penertiban spanduk," kata dia. (TribunJakarta.com/Kompas.com).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved