Info SIM Keliling
Catat, Daftar 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Selasa 24 November 2020
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar SIM keliling di Jakarta pada hari ini, Selasa (24/11/2020).
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar SIM keliling di Jakarta pada hari ini, Selasa (24/11/2020).
SIM keliling di Jakarta digelar di lima wilayah ibu kota.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan mobil keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah lokasi di wilayah DKI Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Biaya perpanjangan untuk SIM A Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM keliling di Jakarta hari ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:
1. ITC Cempaka Mas Jalan Cempaka Mas Timur Nomor 586, RW 08, Sumur Batu, Kecamatam Kemayoran, Jakarta Pusat.
2. Lippo Plaza Kramat Jati Jalan Raya Bogor, Nomor 19, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
3. Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok Jalan Hayam Wuruk, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.
4. Kampus Trilogi Kalibata Jalan Duren Tiga Timur Nomor 30, RT05, Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
5. Mall Grand Cakung Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX RW 01, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Baca juga: Cegah Banjir, Petugas Gabungan Bongkar Pemancingan Liar di Waduk Munjul
Baca juga: Ketika Pos Damkar Ciganjur Berubah Sementara Menjadi Panti Pijat Tradisional
Syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Untuk diketahui layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Sedangkan untuk membuat SIM baru bisa dilakukan di Satpas SIM Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat.
Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling tidak hanya bagi pemilik SIM yang berdomisili di DKI Jakarta saja, tetapi semua pemilik SIM dari seluruh Indonesia bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Mobil SIM keliling di Jakarta.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000.
Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya kesehatan Rp 50.000.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul SIM Keliling Jakarta Selasa 24 November 2020 Ada di 5 Lokasi, Biaya SIM A Rp 80.000 SIM C Rp 75.000,