Link Live Streaming ILC di TV One Selasa 24 November Pukul 20.00, Bahas Nasib Ridwan Kamil dan Anies

Siaran langsung live streaming TV One ILC TV One akan tayang Selasa 24 November pukul 20.00 WIB. 

Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/ILC TV One
Tema ILC TV One Selasa 24 November pukul 20.00 WIB tentang wacana pencopotan gubernur 

TRIBUNJAKARTA.COM - Siaran langsung Live Streaming ILC di TV One akan tayang Selasa 24 November pukul 20.00 WIB. 

Program acara televisi Indonesia Lawyers Club (ILC) bakal berlangsung seru karena mengangkat topik mengaitkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga: Diperiksa Polisi Hampir 10 Jam, Anies Dicecar 33 Pertanyaan Terkait Acara Habib Rizieq di Petamburan

Dirangkum dari laman Twitter Karni Ilyas dan ILC Twitter diketahui bahwa tema ILC TV One di siaran ILC live TV One Selasa 24 November 2020 yakni akan berkutat dengan polemik tentang wacana pencopotan gubernur.

"Dear Pencinta ILC: diskusi ILC, Selasa Pkl 20.00 WIB, berjudul "Bisakah Gubernur Dicopot?" Selamat menyaksikan. #ILCBisakahGubernurDicopot,"

Demikian unggahan Karni Ilyas di ILC Twitter untuk tema ILC TV One siaran ILC terbaru edisi ILC 24 November 2020, yang dipostingnya di Instagram.

Perbincangan tentang pencopotan posisi gubernur memang menjadi topik hangat di tengah publik baru-baru ini.

Satu di antaranya lantarans statement keras dari Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian yang 'mengancam' mencopot gubernur atau kepala daerah lainnya yang dinilai melanggar protokol kesehatan alias prokes.

Tayangan ILC di TV One Selasa 24 November 2020 malam pukul 20.00 WB bisa jadi satu di antara saran untuk menjawab tentang pertanyaan publik mengenai bisakah atau bolehkah gubernur dicopot.

Baca juga: PSI Gulirkan Wacana Interpelasi Gubernur Anies, Wakil Ketua DPRD DKI: Cari Panggung Aja Itu

Anda tentunya bisa mengikuti jalannya diskusi ILC TV One dengan tema pencopotan gubernur tersebut secara langsung di channel TV One Live di layar televisi Anda.

Selain itu, Anda juga bisa mengikuti diskusi topik ILC Tv One dan dinamika perdebatan para narasumber  ILC Tv One di perangkat ponsel pintar masing-masing.

Caranya yakni dengan mengakses kanal Tv Online Tv One di siaran live streaming Tv One untuk siaran langsung ILC TV One edisi ILC terbaru Selasa 24 November 2020 tersebut.

Berikut beberapa alternatif link live streaming TVOne yang bisa dicoba untuk mengakses siaran langsung ILC TV One di sairan Tv One Live Selasa 24 November 2020 malam tersebut.

Termasuk untuk live YouTube Tv One serta UseeTv Tv One : 

LC Tv One

Link 2 Live Youtube ILC Tv One

Link 4 ILC Tv One

Link 5 Siaran Live Streaming Tv One

Selamat menyaksikan. 

Disclaimer:

- Jadwal Live Streaming sewaktu-waktu bisa berubah.

- Link Live Streaming hanya informasi untuk pembaca.

- TribunJakarta.com tidak bertanggung jawab terhadap kualitas siaran 

Wacana Pencopotan Gubernur dan Kepala Daerah Lainnya Oleh Mendagri, Berikut Respon Pakar Hukum

Pernyataan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian soal pencopotan kepala daerah, termasuk pemberhentian gubernur yang dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) bergulir menjadi polemik. 

tribunnews
Mendagri Tito Karnavian dalam Rakorsus Tingkat Menteri membahas penegakan hukum dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dalam masa pandemi Covid-19 yang digelar di Kemenko Polhukam, di Jakarta, Jumat (18/9/2020). (Kemendagri)

Sejumlah respon dari para ahli dan pakar hukum pun bermunculan. Satu di antaranya yakni dari pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu 18 November 2020 lalu, pakar hukum tata negara Universitas Andalas  Feri Amsari mengatakan, pemberhentian seorang kepala daerah tidak dapat dilakukan sepihak oleh pemerintah pusat.

Ada sejumlah proses yang harus dilewati.

Pertama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat mengajukan hak interpelasi, dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat untuk menyatakan seorang kepala daerah melanggar Undang-Undang.

Namun, keputusan DPRD itu tidak menjamin seorang kepala daerah langsung diberhentikan karena keputusan itu akan dibawa ke Mahkamah Agung terlebih dahulu.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri juga dapat mengajukan usul pemberhentian kepala daerah namun tetap harus melalui sidang Mahkamah Agung.

"Menteri Dalam Negeri dalam titik tertentu bisa saja kemudian melaporkan karena pelanggaran undang-undang tertentu untuk impeach tetapi dia tidak bisa juga langsung mengatakan berhenti," ujar Feri.

Pendapat yang sama pun disampaikan oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Yusril, proses pelaksanaan pemberhentian kepala daerah harus tetap berdasarkan pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Yang jelas bagi kita adalah Presiden maupun Mendagri tidaklah berwenang memberhentikan atau 'mencopot' kepada daerah karena kepada daerah dipilih langsung oleh rakyat,"

"Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD,” jelas Yusril seperti dikutip dari Kompas.com yang merangkumnya dari KompasTV, Kamis 19 November 2020 lalu.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul  TEMA ILC Tv One 24 November 2020, Karni Ilyas Beberkan Topik ILC Terbaru ILC Twitter | Tv One Live

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved