Lurah Pluit Siap Pecat Ketua RT di Muara Angke Apabila Terbukti Lakukan Pungli Bansos Covid-19
Polisi masih memeriksa Ketua RT 02 RW 022 Kelurahan Pluit, Andi Aris, terkait dugaan pungutan liar bantuan sosial Covid-19
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Polisi masih memeriksa Ketua RT 02 RW 022 Kelurahan Pluit, Andi Aris, terkait dugaan pungutan liar bantuan sosial Covid-19.
Apabila terbukti bersalah, Andi dipastikan akan dipecat dari jabatannya sebagai ketua RT di permukiman Muara Angke tersebut.
Hal itu dikatakan Lurah Pluit Rosiwan usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Nanti dari kelurahan akan memberikan sanksi tegas kepada ketua RT tersebut. Bilamana terbukti bersalah, sanksinya pemberhentian dari Ketua RT 02 RW 22," kata Rosiwan, Selasa (24/11/2020).
Rosiwan menuturkan, ketua RT di wilayahnya itu belum ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
Namun, ketika sudah dipastikan jadi tersangka, Kelurahan Pluit akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk memberhentikan Andi.
Baca juga: Dugaan Pungli Bansos Covid-19 di Muara Angke, Lurah Pluit: Ketua RT dan RW Jangan Pikirannya Duit
"Saat ini belum ada bukti bahwa memang kejadian seperti itu. Nanti kalau sudah ada bukti bahwa yang bersangkutan bersalah, ya baru kita turunkan SK-nya," kata Rosiwan.
Diberitakan sebelumnya, warga yang tinggal di permukiman Muara Angke, RT 02 RW 022 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, mengeluhkan penarikan Rp 15-20 ribu untuk mendapatkan paket bantuan sosial Covid-19.
Atas adanya laporan warga tersebut, Ketua RT 02 RW 022 Pluit Andi Aris telah diperiksa polisi terkait dugaan pungutan liar ini.