UMK Depok 2021 Diputuskan Rp 4,3 Juta, Naik 3,27 Persen
Kota Depok tercatat sebagai UMK dengan urutan keempat tertinggi dari 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Setelah usulan upah minimum kota (UMK) 2021 disahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 21 November lalu.
Kota Depok tercatat sebagai UMK dengan urutan keempat tertinggi dari 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat.
“Alhamdulillah, Kota Depok masih menempati urutan keempat se-Jabar, sama seperti tahun lalu,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto di Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Depok, Selasa (24/11/2020).
Untuk posisi pertama, kata Manto, masih di tempati Kabupaten Karawang dengan nilai Rp 4.798.312, disusul Kota Bekasi Rp. 4.782.935 dan Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 4.791.843.
Namun demikian, Manto mengaku besaran upah setiap perushaan tidak sama rata meski UMK telah di patok naik 3,27 persen oleh Disnaker Kota Depok.
Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Era 90: Nothing Else Matters - Metallica
Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Era 90: Tears in Heaven - Eric Clapton
Baca juga: Mantan Pemain Persib Sarankan Skuat Maung Bandung Rekrut Gelandang Berkualitas
“Jika ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, itu sah-sah saja walaupun nilainya di bawah maupun di atas UMK,” tutur Manto.
Pengajuan kenaikan UMK Kota Depok, dikatakan Manto didasari dari peratiran Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Tahun ini (2020) UMK Depok Rp 4.202.105. Tahun depan UMK Kota Depok mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen atau Rp. 137.408,83,"
"Semoga dengan adanya kenaikkan ini, akan meningkatkan daya beli para pekerja atau buruh," katanya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul UMK Depok 2021 Naik Rp 4,3 Juta, Jadi Tertinggi Keempat di Jawa Barat