UMK Depok 2021 Diputuskan Rp 4,3 Juta, Naik 3,27 Persen

Kota Depok tercatat sebagai UMK dengan urutan keempat tertinggi dari 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat.

Editor: Muhammad Zulfikar
IST
Ilustrasi UMK 2021 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Setelah usulan upah minimum kota (UMK) 2021 disahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 21 November lalu.

Kota Depok tercatat sebagai UMK dengan urutan keempat tertinggi dari 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat.

“Alhamdulillah, Kota Depok masih menempati urutan keempat se-Jabar, sama seperti tahun lalu,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto di Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Depok, Selasa (24/11/2020).

Untuk posisi pertama, kata Manto, masih di tempati Kabupaten Karawang dengan nilai Rp 4.798.312, disusul Kota Bekasi Rp. 4.782.935 dan Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 4.791.843.

Namun demikian, Manto mengaku besaran upah setiap perushaan tidak sama rata meski UMK telah di patok naik 3,27 persen oleh Disnaker Kota Depok.

Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Era 90: Nothing Else Matters - Metallica

Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Era 90: Tears in Heaven - Eric Clapton

Baca juga: Mantan Pemain Persib Sarankan Skuat Maung Bandung Rekrut Gelandang Berkualitas

“Jika ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, itu sah-sah saja walaupun nilainya di bawah maupun di atas UMK,” tutur Manto.

Pengajuan kenaikan UMK Kota Depok, dikatakan Manto didasari dari peratiran Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Tahun ini (2020) UMK Depok Rp 4.202.105. Tahun depan UMK Kota Depok mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen atau Rp. 137.408,83,"

"Semoga dengan adanya kenaikkan ini, akan meningkatkan daya beli para pekerja atau buruh," katanya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul UMK Depok 2021 Naik Rp 4,3 Juta, Jadi Tertinggi Keempat di Jawa Barat

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved